Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai: Pengawasan rokok ilegal selama Ramadhan tetap dimaksimalkan

Senin, 3 Maret 2025 18:55 WIB
Image Print
Pemusnahan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudias. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, tetap melakukan optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal selama Ramadhan.

"Pengalaman bulan Ramadhan tahun sebelumnya, peredaran rokok masih tetap ada sehingga tetap dilakukan pengawasan seperti halnya sebelum bulan puasa," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Senin.

Untuk itulah, kata dia strategi pengawasan tetap sama, tidak berkurang kuantitas maupun kualitasnya.

Meskipun bulan puasa, imbuh dia, jam pengawasan juga tidak ada pengurangan karena semua potensi risiko dipetakan dan dipasang strategi pengawasan yang baik.

"Misal, menghadapi libur atau cuti Lebaran, pengawasan tetap sama dan tidak melemah," ujarnya.

Ia mengakui pengalaman tahun-tahun sebelumnya, peredaran rokok ilegal relatif tidak berbeda dengan bulan-bulan di luar Puasa Ramadhan.

Pengawasan selama bulan Ramadhan tahun lalu, Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua desa di Kabupaten Jepara.

Terungkapnya kasus rokok ilegal tersebut, merupakan hasil analisis informasi intelijen yang mencurigai adanya beberapa bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal di Jepara.

Bea Cukai Kudus sendiri selama tahun 2024 berhasil mengungkap 163 kasus peredaran rokok ilegal. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,42 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,16 miliar.





Baca juga: Pemkab Kudus siapkan digitalisasi untuk dongkrak PAD



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025