Logo Header Antaranews Jateng

New REHAB 2.0, solusi luwes pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 5 Maret 2025 11:14 WIB
Image Print
BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kepada para peserta yang memiliki tunggakan iuran. Dok. BPJS Kesehatan

Magelang (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kepada para peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Salah satu upaya terbaru BPJS Kesehatan pada tahun 2025 adalah Program New REHAB 2.0 yang dirancang untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya secara lebih luwes atau fleksibel. Program ini merupakan penyempurnaan dari skema cicilan sebelumnya, dengan berbagai fitur tambahan yang memudahkan peserta dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang  Maya Susanti menyatakan bahwa Program New REHAB 2.0 merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran serta menjaga keberlangsungan program JKN.

"Kami memahami bahwa beberapa peserta menghadapi kendala finansial yang membuat mereka kesulitan membayar iuran tepat waktu. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang meringankan beban mereka sehingga mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Maya.

Maya, begitu ia akrab disapa, menerangkan terdapat beberapa pembaruan sistem dalam Program New REHAB 2.0, di antaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.

Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Selain itu, tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.

Selanjutnya, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

Khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP.

“Dengan melunasi tunggakan iuran yang lebih fleksibel ini, jika di kemudian hari beralih pada segmen peserta lain, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” bebernya.

Untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan cicilan, BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan Program New REHAB 2.0 ke dalam aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat dengan mudah mendaftar program ini melalui aplikasi tersebut tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi mengenai jumlah tunggakan dan simulasi tagihan, sehingga peserta dapat merencanakan pembayaran dengan lebih baik.

Terbantu 

Salah satu peserta yang merasakan manfaat dari Program New REHAB 2.0 adalah Yanuar, seorang warga Candimulyo, Kabupaten Magelang, yang sempat mengalami kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil dampak dari usahanya yang sempat mengalami cobaan.

"Saya sangat terbantu dengan adanya program ini. Sebelumnya, saya khawatir tidak bisa pakai BPJS karena saya memiliki tunggakan iuran dan jumlahnya tidak sedikit. Dengan skema cicilan yang fleksibel, saya bisa mencicil tunggakan sesuai kemampuan saya," ungkap Yanuar dengan rasa syukur.

Yanuar berpesan kepada peserta JKN lainnya yang memiliki tagihan iuran dan jumlahnya tidak sedikit seperti yang ia alami, segera dapat memanfaatkan program ini karena sangat fleksibel dan tentunya memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran  tetap dapat mengakses pelayanan Kesehatan. ***



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025