
Pemkab: 700 pegawai non-ASN di Kudus masih berpeluang dapat kerja

Kudus (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Putut Winarno memastikan 700 pegawai non-ASN yang terdampak aturan pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru masih mendapatkan peluang kerja.
"Karena sebelumnya ada pegawai non-ASN yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi belum ada formasinya, tentu ada mutasi pegawai, sehingga di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah pegawainya ada yang berkurang," ujarnya di Kudus, Kamis.
Hal itu dikemukakan menanggapi nasib 700 pegawai non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah. Saat ini, lanjutnya, kekosongan pegawai tersebut, mulai dari tenaga pengamanan, kebersihan, dan sopir.
OPD terkait, kata dia, bisa melakukan pengisian pegawai melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing OPD.
Sementara tenaga guru di lingkungan pendidikan, kata dia, sesuai aturan dengan masa kerja kurang dari dua tahun memang kontraknya tidak dilanjutkan.
"Kondisi ini tentu membuat sejumlah sekolah di Kudus kekurangan guru," ujarnya.
Tenaga guru yang kontraknya tidak diperpanjang, kata dia, bisa diberikan kesempatan mengajar kembali melalui mekanisme peran serta masyarakat melalui Komite Sekolah, karena pihak sekolah tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.
Munculnya data 700 pegawai yang terancam diputus kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru itu, merupakan hasil pendataan Pemkab Kudus tahun 2024 pada semua OPD di Kudus.
Dari hasil pendataan terhadap pegawai non-ASN maupun sebutan lainnya, terdapat 4.500 pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, meliputi pegawai yang diangkat melalui mekanisme PPPK tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 pegawai yang masuk basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara sisanya sebanyak 700 pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD.
Menurut Putut, semua OPD memang harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Apalagi, kata dia, sejak tahun 2022 BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada tahun 2023.
Bahkan tahun 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN.
Baca juga: Disdikpora Kabupaten Kudus mulai petakan tenaga non-ASN
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025