
Pemkab Kudus perkuat peran APIP dan Inspektorat

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berupaya meningkatkan pengawasan internal dengan memperkuat peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan inspektorat dalam mencegah korupsi, menyusul penetapan tersangka dugaan korupsi kepala Dinas Tenaga Kerja Kudus.
"Mudah-mudahan Bu Rini tetap sabar. Untuk mencegah kasus dugaan korupsi di Pemkab Kudus, salah satunya dengan memperkuat peran APIP maupun inspektorat daerah," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Kamis.
Menurut dia, APIP dan Inspektorat Daerah Kudus harus mendeteksi awal untuk pencegahan dan meminimalkan risiko kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran daerah.
Upaya lainnya, yakni dengan Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP) Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK, yang merupakan peralatan guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.
Bupati bersama Wakil Bupati Kudus menyatakan komitmennya tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di daerah ini.
Pemkab Kudus juga akan membentuk tim pas (sesuai aturan) dan trep (tepat), baik mutu, kualitas, spesifikasi, volume, ukuran, maupun administrasinya.
Selain itu, kata dia, katalog elektronik (belanja daring) juga akan dievaluasi karena kasus korupsi pada pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) untuk paket pekerjaan tanah uruk sebelumnya juga melalui katalog elektronik.
"Kami juga akan menggandeng BPS yang selama ini survei harga di pasaran dengan harapan jangan sampai ada harga yang ditawarkan di katalog elektronik harganya melebihi harga pasar," ujarnya.
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, kata dia, ketika rapat pimpinan juga diingatkan dan selalu berkoordinasi dengan pimpinan.
Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ada aturan baru, termasuk keputusan baru dari Kemendagri, lanjut dia, juga akan dipelajari.
"Masyarakat, termasuk insan pers juga bisa bertindak sebagai pengawas pemerintahan," ujarnya.
Terkait dengan kelanjutan pembangunan SIHT, pihaknya masih menunggu pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Kudus guna menghindari kemungkinan adanya putus kontrak dengan pihak ketiga karena tidak bisa menjalankan pembangunan sesuai dengan perencanaan.
Kejaksaan Negeri Kudus pada tanggal 4 Maret 2025 menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut, yakni berinisial RKHA kuasa pengguna anggaran dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati serta SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025