Logo Header Antaranews Jateng

Direktur BPJS Ketenagakerjaan dorong ojol dan UMKM jadi peserta JSK

Senin, 10 Maret 2025 11:52 WIB
Image Print
Seorang pengemudi (rider) online melintasi jalan di kota. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pengendara (rider) dan pengemudi (driver) ojek online (ojol)  menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK). Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pengendara (rider) dan pengemudi (driver) ojek online (ojol)  menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.

Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain ojol, dia juga mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

"Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR Mikro, supermikro, dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR mikro, supermikro, dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta," kata Anggoro .

Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

Anggoro menilai apabila diwajibkan, itu dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

"Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu," tambah Anggoro.

Anggoro menerangkan dibutuhkan regulasi agar pengemudi ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," jelas dia.

Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

Di kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat yang  signifikan bagi para pekerja informal.

“Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan sosial yang mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” ujarnya.

Dorongan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewajibkan kepesertaan bagi ojol dan UMKM menandai langkah besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja informal. Kini, bola berada di tangan pemerintah dan DPR untuk merealisasikan regulasi yang akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor informal yang terus berkembang. ***

 



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025