
BPJS Ketenagakerjaan minta mantan pekerja Sritex segera urus JKP

Sukoharjo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta mantan pekerja PT Sritex segera mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) usai menyelesaikan pemberkasan jaminan hari tua (JHT).
"Di sini kami ada edukasi program jaminan kehilangan pekerjaan, kami edukasi untuk pekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di sela peninjauan layanan pemberkasan JHT untuk mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan setelah JHT selesai mereka bisa mendaftar untuk JKP di aplikasi SIAPkerja.
"Mereka akan input di sana, daftar di sana, dicek eligibilitasnya. Baru nanti mereka dapat manfaat selama enam bulan sebesar 60 persen," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang di antaranya mengatur pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
"Selain itu, mereka juga dapat manfaat pelatihan kerja dan asesor kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi dapat dua hal. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami sekaligus edukasi," katanya.
Sementara itu, pelayanan pemberkasan JHT tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat, termasuk para pekerja yang ter-PHK.
"Negara hadir untuk memastikan karyawan dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau melihat data, ada 8.000 lebih yang akan mendapatkan santunan. Semua ikut program lengkap, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya bersama dengan Satgas Sritex berupaya proaktif untuk memberikan layanan.
"Dari jam 9.00-13.00 WIB setiap hari kami di sini sampai delapan hari kerja. Kami atur sehari 1.000 orang. Selanjutnya jam 13.00 WIB kami bawa ke BPJS Ketenagakerjaan Solo untuk diproses, dalam 2-3 hari mereka harusnya sudah terima JHT," katanya.
Baca juga: Pencairan JHT eks karyawan Sritex, BPJS Naker siapkan Rp129 miliar
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025