
Layanan JKN sudah prima, masih perlu asuransi lain?

Magelang (ANTARA) - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau dan merata.
Meskipun demikian, masih banyak peserta JKN yang mempertanyakan apakah mereka perlu memiliki asuransi swasta sebagai bentuk perlindungan tambahan.
Salah satu peserta JKN, Sudiyono, warga Magelang, sempat berpikir untuk melengkapi kepesertaannya dengan asuransi swasta.
"Saya sering mendengar bahwa beberapa orang tetap memilih asuransi swasta untuk mendapatkan pelayanan lebih cepat atau fasilitas tambahan lainnya. Hal ini membuat saya bertanya-tanya, apakah JKN saja sudah cukup atau saya masih perlu perlindungan tambahan?" ujar pria asal Kecamatan Grabag ini.
Setelah berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan, Sudiyono akhirnya menyadari bahwa keputusan untuk memiliki asuransi tambahan bergantung pada kebutuhan pribadi dan kondisi finansial masing-masing individu.
"Menurut saya, layanan JKN sudah cukup membantu, tetapi jika ada anggaran lebih dan ingin mendapatkan manfaat tambahan, asuransi swasta bisa menjadi pilihan," ungkapnya.
Maya Susanti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, menjelaskan bahwa cakupan layanan JKN sudah sangat luas, mulai dari pemeriksaan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga layanan rujukan di rumah sakit.
"Program JKN telah menyediakan jaminan kesehatan yang cukup komprehensif, mencakup konsultasi medis, rawat inap, tindakan medis, operasi, hingga obat-obatan sesuai dengan diagnosis yang diberikan oleh tenaga medis," beber wanita yang kerap disapa Maya ini.
Menurut Maya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan sebenarnya tidak perlu khawatir karena JKN sudah mencukupi.
"Jika peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mereka tidak akan dikenakan biaya selama menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Maya juga menambahkan bahwa kombinasi antara JKN dan asuransi swasta dapat menjadi solusi optimal dalam beberapa situasi.
"Ada produk asuransi tertentu yang memungkinkan koordinasi manfaat (coordination of benefits) dengan JKN sehingga biaya yang tidak ditanggung oleh JKN dapat diklaim melalui asuransi swasta," ujarnya.
Maya menambahkan bahwa COB sangat bermanfaat bagi peserta yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi. "Dengan adanya COB, peserta bisa mendapatkan layanan yang lebih optimal tanpa harus khawatir soal biaya. Ini menjadi solusi yang baik bagi mereka yang ingin memanfaatkan kedua jenis asuransi secara bersamaan," tuturnya.
Namun, Maya juga mengingatkan bahwa peserta perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam penggunaan COB. "Penting untuk memastikan bahwa asuransi swasta yang dimiliki peserta telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memahami skema pembiayaan yang diterapkan," tambahnya.
Keputusan untuk memiliki asuransi kesehatan swasta di samping kepesertaan JKN sangat bergantung pada preferensi dan kondisi keuangan masing-masing individu. Bagi mereka yang menginginkan perlindungan lebih luas, termasuk kamar perawatan eksklusif atau akses ke rumah sakit tertentu, asuransi swasta bisa menjadi pilihan tepat. Namun, bagi yang merasa bahwa cakupan JKN sudah mencukupi, kepesertaan BPJS Kesehatan saja sudah memberikan perlindungan kesehatan yang cukup memadai.
Mekanisme COB memungkinkan peserta JKN untuk memperoleh manfaat lebih luas dengan menggabungkan perlindungan dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dengan memahami prosedur dan manfaat COB, peserta dapat mengoptimalkan perlindungan kesehatan mereka tanpa perlu khawatir tentang biaya tambahan yang besar.
"Bagi peserta JKN yang juga memiliki asuransi swasta, saya sarankan untuk mengecek apakah asuransinya bisa menggunakan COB dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan manfaat ganda tanpa harus merasa terbebani dengan biaya tambahan," tutup Maya. ***
Pewarta : KSM
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025