
Pemkab Batang keluarkan SE perubahan jam operasional toko modern

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran tentang perubahan waktu operasional toko modern sebagai upaya memberikan peluang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berkembang.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batang Wahyu Budi Santosa di Batang, Senin, mengatakan dalam surat edaran tersebut disebutkan jam operasional toko modern mulai buka pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan toko modern dengan jam operasional 24 jam dibuka pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB.
"Hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah agar perekonomian berimbang khususnya bagi usaha pelaku UMKM dapat berkembang dan meningkatkan pendapatannya," katanya.
Ia mengatakan penyampaian surat edaran tersebut upaya pemerintah daerah memberikan peluang bagi para pelaku UMKM dalam berusaha.
"Kami memberikan jeda waktu tersebut agar pada pagi hari warung kecil atau pelaku UMKM dapat meningkatkan pendapatannya," katanya didampingi Analis Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batang Mursiti.
Pihaknya terus melakukan pemantauan ke toko modern terkait dengan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.
Pihaknya juga siap memberikan teguran kepada pemilik toko modern yang tidak taat aturan itu.
"Yang pasti, nanti akan kami tegur jika ada minimarket (toko modern) yang kurang taat aturan dan diberikan sanksi," katanya.
Pegawai toko modern, Mutia, mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen terkait dengan pelayanan toko karena banyak pembeli.
"Sebelum ada aturan itu, jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Akan tetapi, kini berubah mulai 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kami juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak yang tidak cepat terlayani nantinya," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang selenggarakan gerakan pangan murah spesial Ramadhan
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025