
Pemkot Surakarta awasi hari pertama masuk kerja

Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengawasan kepada para ASN pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan sesuai dengan perintah Wali Kota Surakarta Respati Ardi, maka pengawasan atau proses monitoring dilakukan kepada para ASN.
Ia mengatakan proses pengawasan dilakukan kepada seluruh pegawai yang mengikuti apel bersama usai libur dan cuti bersama Lebaran serta para pegawai yang sedang bertugas di lapangan.
"Karena sebagian melakukan proses pelayanan, nanti siang kami laporkan hasilnya apakah sudah sesuai instruksi, sesuai SE, termasuk siapa yang datang, siapa yang belum datang, alasannya apa," katanya.
Ia mengatakan laporan kehadiran apel dan bekerja akan dilaporkan secara terpisah. Selanjutnya, bagi yang tidak hadir tanpa keterangan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kalau ada ketidakhadiran maka harus ada klarifikasi ke atasan. Jika dalam waktu 2-3 hari ke depan tidak ada klarifikasi maka ada pemanggilan. Jika dalam tiga hari tidak klarifikasi maka gaji diberhentikan. Itu mekanisme yang berjalan, tidak Lebaran juga begitu," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, cuti terusan diberikan kepada para pegawai yang bertugas saat Lebaran, di antaranya dari kelompok tenaga kesehatan, perhubungan, keamanan dan ketertiban.
"Jadi saat proses mudik atau Lebaran cuti bersama itu mereka tidak diberikan libur. Maka diperbolehkan cuti terusan. Jumlahnya sekitar 300 orang," katanya.
Selain itu, ada ASN yang masih diberikan cuti karena perjalanan kembali dari mudik membutuhkan waktu lama.
"Kan ada yang dari Sumatera, Kalimantan. Ini jumlahnya sekitar lima orang. Yang perjalanan jauh penambahan cuti Lebarannya 2-3 hari, itu ada suratnya. Secara aturan diperbolehkan, SE Menpan memberikan kebebasan tapi selektif untuk kebutuhan ASN," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025