Logo Header Antaranews Jateng

Bupati: Seluruh pegawai harian lepas di Banyumas terlindungi Jamsostek

Jumat, 11 April 2025 14:23 WIB
Image Print
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (tengah) didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni (kiri) menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian dan beasiswa untuk dua anak kepada perwakilan ahli waris Alfan Romadhoni di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan seluruh pegawai harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Seluruh pegawai harian lepas (PHL) sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai menyerahkan secara simbolis santunan program Jamsostek di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

 

Menurut dia, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp216 juta yang terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua anak diberikan kepada ahli waris almarhum Alfan Romadhoni yang merupakan tenaga PHL di Kantor Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

Alfan Romadhoni ditemukan meninggal dunia di toilet Kantor Kelurahan Grendeng pada Selasa (8/4) malam.

"Tenaga PHL yang karena sesuatu, saya enggak ngerti, bunuh diri, kemudian mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan Rp216 juta. Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan di Banyumas bagus," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan selain tenaga PHL, pekerja sektor informal di Banyumas seperti penderes nira kelapa juga telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, kata dia, ada beberapa perusahaan eksportir gula kristal membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penderes nira kelapa.

"Ada yang model jimpitan, ada perusahaan yang memang menanggung seluruh biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya," kata Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni mengatakan santunan tersebut diberikan untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal dunia agar tidak masuk ke dalam jurang kemiskinan ekstrem meskipun meninggalnya karena sengaja atau bunuh diri.

"Meninggal karena bunuh diri, berantem, ditusuk, apapun itu tetap dilindungi, apalagi yang meninggal karena tidak disengaja atau karena ajal. Yang dilindungi bukan pekerjanya, tapi keluarga yang ditinggalkan agar tidak masuk ke dalam jurang kemiskinan ekstrem," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan juga sejalan dengan 13 program yang diusung Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, salah satunya mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal ini, kata dia, salah satu upaya untuk mengatasi kemiskinan dengan cepat berupa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja.

Dengan adanya perlindungan tersebut, lanjut dia, istri mendiang Alfan Romadhoni dapat memanfaatkan santunan program JKM untuk modal usaha dan kedua anaknya bisa memanfaatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

"Itu sudah dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu pentingnya program kami yang iurannya setiap bulan hanya Rp16.800 untuk dua program, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, mau tambah lagi untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, itu lebih baik," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong aktivasi JMO untuk layanan digital peserta



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025