Akibat Disiksa, Pelajar SD gugat Polisi
Selasa, 27 Maret 2012 14:18 WIB
Setelah dibebaskan dari segala dakwaan oleh hakim, SR (15), pelajar SD itu menggugat Kepolisian Sektor Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong, katanya.
"SR menggugat aparat penegak hukum itu karena telah melakukan penyiksaan dan pelanggaran hak anak," kata Maruli Tua Rajagukguk, S.H, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News di Padang, Selasa.
Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu, 29 Februari 2012, Selasa (27/3) siang, dimulai sidang pertama.
Menurut dia, adapaun gugatan yang diajukan tersebut menggunakan mekanisme keperdataan yang bentuknya perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Ia mengatakan, tuntutan yang diajukan dalam gugatan, antara lain pertama menuntut polisi dan jaksa untuk membayar kerugian materil sebesar Rp32,6 juta lebih dan kerugian imateril sebesar Rp232 ribu sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Aparat penegak hukum itu juga dituntut untuk mengajukan permohonan maaf dari Kepolisian dan Kejaksaan di media massa khususnya di depan kantor kepolisian dan kejaksaan dengan memasang spanduk selama tujuh hari berturut-turut," katanya.
Tulisan spanduk tersebut seperti "Kami dari Kepolisian Sektor Bojong Gede meminta maaf atas tindakan kami yang melakukan Penahanan terhadap Sdr. Syahri Ramadhan alias Koko (15) dan kami berjanji akan menghargai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum".
Sedangkan kasus yang menimpa SR adalah menjadi korban penyiksaan dari Polsek Bojong Gede dengan cara di intimidasi, dipukul, disuruh gigit sendal untuk dipaksa mengaku dalam tindak pidana pencurian dan hak-haknya selaku anak dilanggar seperti ditahan bersama dengan tahanan orang dewasa, hak atas bantuan hukum.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada 10 Agustus 2009 membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Kemudian JPU Kejaksaan Negeri Cibinong mengajukan kasasi pada 10 Agustus 2009, tetapi 20 Januari 2010, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung menolak kasasi JPU tersebut," katanya.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025