Denny Indrayana Minta Maaf Umumkan Emir Moeis Tersangka
Kamis, 26 Juli 2012 11:46 WIB
"Kesalahan saya, saya juga sudah minta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi, saya tidak hapal mana kasus yang sudah dirilis mana yang belum, teman-teman (wartawan) tanya, saya jawab," kata Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (26/7) Denny mengumumkan bahwa Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke luar negeri kepada Izedrik Emir Moeis tertanggal 23 Juli.
Menurut Denny, KPK menuliskan status sebagai tersangka kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung, pernyataan itu diumumkan melalui pesan singkat dan layanan blackberry messenger kepada wartawan.
"Kebetulan suratnya tidak rahasia, jadi saya umumkan, itu saja tapi saya kemarin sudah berkomunikasi dengan Johan Budi, saya minta maaf," jelas Denny.
Ia mengaku tidak bermaksud untuk mengganggu proses pengusutan tersangka.
"Saya tidak ada masalah, saya sudah sampaikan saya minta maaf, lain kali akan dikoordinasikan tapi bukan sekali ini saja wartawan tanya siapa yang dicegah, statusnya apa dan berapa lama tapi ini karena belum diumumkan KPK saya dianggap mengumumkan," tambah Denny.
Ia tetap yakin bahwa ia tidak mengumumkan status Emir Moeis dan hanya menjawab pertanyaan wartawan.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifuddin di tempat yang sama mengungkapkan bahwa Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan secara jujur dan polos.
Untuk selanjutnya, Amir menyatakan bahwa akan mencoba berkoordinasi dengan KPK.
"Itu bukan membocorkan, kami akan coba berkoordinasi dengan KPK untuk menghilangkan kesalahpahaman," jelas Amir.
KPK masih belum mengungkapkan status Emir Moeis dengan alasan belum menemukan saat yang tepat.
KPK juga belum menjelaskan mengenai hubungan Emir Moeis dalam proyek yang pembangunannya dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007 tersebut dengan nilai investasi 268 juta dolar AS tersebut.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024