Pakar: Konflik KPU-Bawaslu Sampai ke Daerah
Selasa, 20 November 2012 16:12 WIB
"Saya baca di media kalau di Salatiga, Jawa Tengah, KPU dan Panwaslunya juga tidak akur dan tidak bisa bersinergi dengan baik," kata Fitriyah di Semarang, Selasa.
Pengajar Universitas Diponegoro, Semarang itu mengatakan konflik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera diselesaikan supaya tidak merembet semakin jauh di daerah.
Bila perselisihan itu merembet semakin jauh kepada KPU-Bawaslu daerah, maka bisa mengganggu berbagai tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan.
"Kalau kedua lembaga penyelenggara pemilunya saja tidak bisa bersinergi, bagaimana nanti penyelenggaraan pemilunya," tutur mantan anggota KPU Jawa Tengah itu.
Menurut Fitriyah, KPU dan Bawaslu harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan di antara keduanya. Dia berpendapat, permasalahan itu muncul karena kedua lembaga tidak pernah berkoordinasi.
"Seharusnya dalam setiap tahapan pemilu, KPU-Bawasalu melakukan koordinasi secara rutin. Dengan berkoordinasi, KPU akan bekerja secara nyaman karena tidak 'diganggu' lembaga pengawas, sementara Bawaslu tetap memiliki ruang untuk mengawasi," katanya.
Menurut dia, undang-undang telah mengatur fungsi dan peran masing-masing lembaga. Namun, bukan berarti fungsi dan peran itu menempatkan KPU-Bawaslu pada posisi yang berseberangan.
Konflik kedua lembaga pemilu semakin memanas setelah KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk mengikutsertakan 12 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam verifikasi faktual.
Bawaslu menganggap tindakan KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pewarta : -
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024