Disangka Korupsi, Mantan Pejabat Pemerintah Kota Semarang Segera Disidang
Selasa, 20 November 2012 20:48 WIB
"Berkas tersangka Abdul Madjid telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (14/11) sehingga bisa segera disidangkan," kata Kepala Kejari Semarang Muhammad Rum di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan oleh jaksa penuntut umum terdakwa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta dilakukan secara bersama-sama dalam pembobolan Bank Jateng.
Menurut dia, saat terlibat pembobolan Bank Jateng tersebut, tersangka menjabat sebagai Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Terkait dengan pelimpahan berkas salah satu tersangka pembobolan Bank Jateng tersebut, Humas Pengadilan Tipikor Semarang Togar saat dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut.
"Berkas perkara atas nama tersangka Abdul Madjid sudah diregistrasi dengan nomor 113/Pid.Sus/PN.TPK.SMG/2012, namun Ketua Pengadilan Negeri Semarang belum menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk kapan hari sidangnya," katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Madjid telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan dan didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembobolan Bank Jateng dengan terdakwa Yanuelva Etliana di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka Abdul Madjid ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (18/9) saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Semarang.
Modus digunakan yang diajukan terdakwa Yanuelva Etliana selaku Direktur PT Enhat adalah dengan mengajukan puluhan surat perintah kerja fiktif dari beberapa instansi pemerintah untuk memperoleh kredit di Bank Jateng pada 2011 dengan total kredit yang diterima sebesar Rp14,3 miliar.
Kredit yang diterima tersebut kemudian digunakan terdakwa Yanuelva untuk melunasi kredit macet di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang sebesar Rp24,3 miliar.
Terdakwa Yanuelva yang saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Lilik Nuraini memutuskan untuk melepaskan terdakwa dengan menolak dakwaan jaksa penuntut umum itu, menggunakan SPK dan SPMK fiktif untuk memperoleh pencairan kredit di Bank Jateng.
Pada kasus pembobolan bank milik pemerintah provinsi setempat itu, tersangka Abdul Madjid berperan dalam penerbitan 18 SPM dan SPMK fiktif dengan nilai sekitar Rp1,89 miliar yang digunakan sebagai jaminan pencairan kredit di Bank Jateng.
Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menahan tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jateng yakni Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah Jumari dan seorang stafnya yang bernama Sumardi.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024