Mahali Desak KPK Soal Kasus Hambalang
Selasa, 18 Desember 2012 16:02 WIB
"Para mahasiswa menunggu langkah KPK untuk menuntaskan berbagai kasus besar penyalahgunaan wewenang, termasuk Hambalang. Rakyat menunggu ditegakkannya hukum bagi siapa pun yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tanpa pandang bulu sebagaimana komitmen Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum DPP Jaring Mahali, Muhammad Rozi, kepada ANTARA Jateng, Selasa.
Dikatakan Rozi, penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka merupakan langkah besar dalam upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, KPK tidak cukup hanya dengan menyentuh Andi Mallarangeng. Jika KPK demikian, terkesan "pilih tebang" sebab dalam kasus penyalahgunaan wewenang, seperti di Hambalang, kemungkinan melibatkan berbagai pihak, baik para politikus maupun birokrat.
Jika Andi Mallarangeng yang hanya dijadikan "tumbal", mahasiswa juga mendukung Andi Mallarangeng untuk membuka "borok-borok" terjadinya praktik "abuse of power" yang diduga turut melibatkan banyak politikus dan birokrat di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Pada kasus Hambalang dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto yang juga Komisaris PT Jasamarga, Bupati Bogor, anggota DPR, Ignatius Mulyono, harus diungkap, katanya menegaskan.
Apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendaknya jadi pegangan bagi KPK untuk "melibas" dan "menggulung" mafia KKN yang merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan bagi rakyat. Andaikata dana trilliunan itu digunakan buat kepentingan rakyat miskin, akan sangat bermanfaat daripada bangunan di Hambalang hanya menjadi bangunan yang tak berguna, kata Rozi
Dikatakan Rozi, para mahasiswa telah siap bergerak mendesak pemerintah dan KPK agar praktik-praktik penyalahgunaan wewenang segera dinganyang. Mahasiswa juga mendukung KPK jika ada intervensi dari berbagai kelompok kepentingan yang mampu menghampat penegakan hukum dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terlibat harus dilibas dan mahasiswa mendukung pemiskinan dan hukum mati koruptor untuk menimbulkan efek jera.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024