Logo Header Antaranews Jateng

Johan : Abraham Tak Pernah Sebut Rusli Tersangka

Rabu, 6 Februari 2013 10:17 WIB
Image Print
Rusli Zainal (ANTARA/FB Anggoro)


"Tidak benar ada pernyataan itu. Yang setahu saya, Abraham menyatakan kalau kasus PON itu telah diekspose. Di mana hari Jumat (1/2) itu dilakukan gelar perkara," kata Johan ketika dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu.

Jumat itu, demikian Johan, ekspose memang mengarah pada Rusli Zainal, namun hingga detik ini, Gubernur Riau belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka, ada hal-hal wajib yang harus dilalui. "Terkecuali tangkap tangan. Jika tangkap tangan, dalam 24 jam pemeriksaan dan bukti-bukti mencukupi, bisa seseorang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun sampai sejauh ini, kata dia, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Rusli Zainal atau kasus kehutanan Pelalawan dan kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.

Untuk kasus PON Riau, sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, sepuluh di antaranya merupakan legislator Riau.

Lima di antaranya meliputi Faisal Aswan selaku anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir (Fraksi PKB), Rahmat Sahputra selaku pihak rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga (Dispora) Riau serta Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Saat ini, di Pengadilan Tipikor tersisa Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau dan Staf Ahli Gubernur Riau yang masih menjalani sidang lanjutan. Sementara tujuh anggota DPRD lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kemudian untuk kasus kehutanan atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah menjerat beberapa tersangka di kalangan pejabat setempat, KPK masih terus mengembangkannya. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

(KR-FZR)

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024