Rasyid Didakwa Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Februari 2013 11:36 WIB
"Dakwaan kami adalah dakwaan kombinasi," kata Jaksa Emilwan Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis .
Menurut Emilwan, dakwaan primer yang disangkakan kepada Rasyid adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang terdakwa yang melanggar peraturan terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Menurut JPU, terdakwa pada Selasa (1/1) pukul 05.45 WIB di Jalan Tol Dalam Kota Arah Selatan Km 03.350 sampai Km 03.432 Jakarta Timur mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas berat. JPU menilai kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian terdakwa.
Jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 2 dan 3 UU No 22/2009. "Dakwaan subsider terdakwa diancam dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Emilwan.
Menurut JPU, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain luka berat. JPU menilai karena kelalaian terdakwa mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang diatur dan diamcam pidana pasal 310 ayat 2 UU no 22 tahun 2009.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024