Logo Header Antaranews Jateng

YLBHI Kecam Pemecatan Mahasiswa Pancasakti Tegal

Sabtu, 16 Maret 2013 12:29 WIB
Image Print


"Merupakan tindakan sewenang-wenang," kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bahrain mengatakan, demonstrasi merupakan tindakan yang dibenarkan oleh undang-undang karena merupakan bagian dari hak kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

YLBHI juga menilai alasan pemecatan dan skorsing mahasiswa gara-gara unjuk rasa terlalu mengada-ada, bahkan menunjukkan jika petinggi kampus tersebut tidak memahami konstitusi dan hukum perundang-undangan di Indonesia.

YLBHI menduga alasan mendasar pemecatan dan skorsing mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) tersebut bukan soal unjuk rasa, namun lebih pada akumulasi kekesalan atau kejengahan pihak rektor terhadap mahasiswa yang kritis serta upaya pembungkaman kepada mahasiswa yang lain.

"Agar bungkam terhadap adanya ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di kampus UPS," kata Bahrain.

Bahrain mengungkapkan bahwa pada Januari 2013 sekitar 15 mahasiswa UPS mendatangi kantor YLBHI mengadukan persoalan bahwa kampus UPS Tegal diduga melakukan pembohongan publik dengan mengumumkan usaha kampus itu menjadi perguruan tinggi negeri untuk meraup lebih banyak pendaftar.

Beberapa perwakilan mahasiswa tersebut juga mengadukan nasibnya yang dikriminalkan oleh kepolisian atas laporan pihak kampus karena sikap kritis mereka yang menuntut kejelasan proses penegerian kampus UPS.

"Maka dari itu YLBHI sangat mengecam keras tindakan rektor UPS dan mendesak untuk mencabut surat pemecatan dan skorsing tersebut karena demo di depan Presiden SBY hanyalah alasan belaka," kata Bahrain.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024