Wakapolri Siap Jadi Saksi Kasus Simulator SIM
Selasa, 23 April 2013 16:20 WIB
"Ya, apapun kami harus penuhi hukum yang ada," kata Nanan, usai menghadiri acara peluncuran buku "Eman Suparman, Penjaga Marwah Hakim" di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Selasa.
Nanan menyatakan dirinya siap hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika keterangannya memang diperlukan.
Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang di Jakarta, hari ini (Selasa).
Ketua majelis hakim dalam sidang Djoko adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suhartoyo, dengan hakim anggotanya Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo, sedangkan jaksa penuntut umum adalah KMS Roni.
Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan enam bus besar.
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024