Logo Header Antaranews Jateng

Penebar Kupon Undian Palsu Ditangkap Polisi Cilacap

Senin, 10 Juni 2013 15:32 WIB
Image Print
Ilustrasi. Narti (33) menunjukkan kupon hadiah yang disebarkan orang tak dikenal di wilayah Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (28/2). Penipuan berkedok undian berhadiah yang meresahkan masyarakat tersebut menggunakan modus baru dengan meleta


"Kedua pelaku ditangkap petugas Polsek Cimanggu yang sedang berpatroli di Jalan Raya Cimanggu," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, di Cilacap, Senin.

Saat berpatroli, kata dia, petugas melihat ada dua orang yang berboncengan dengan sepeda moto Honda Supra X 125 berpelat nomor AA-5384-YM sambil menebarkan sesuatu di jalanan.

Oleh karena curiga, petugas kemudian mengambil salah satu benda yang ditebarkan oleh dua orang itu.

Setelah dibuka, benda yang ditebarkan itu berupa kupon undian berhadiah dari
salah satu produk makanan yang diduga palsu.

"Petugas kami selanjutnya mengamankan dua orang itu termasuk barang bukti di Polsek Cimanggu dan selanjutnya diperiksa di Polres Cilacap," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua orang itu mengaku bernama Hamzah Lokot (38), warga Jalan Andi Depu Pasangkay, Kecamatan Pasangkayu,
Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Utara, dan Reko Utomo (23), warga Dusun Gemblung, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kedua pelaku mengaku sengaja menebarkan kupon undian palsu tesebut dengan tujuan ditemukan orang.

Dalam hal ini, apabila ada orang yang menemukan kupon undian tersebut,
penemunya menghubungi nomor telepon yang ada di dalam kupon dan akan dijawab kawanan penipu itu dengan meminta uang administrasi dan biaya balik nama (BBN) surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berupa mobil Nissan Juke seperti yang tertera dalam kupon sebelum hadiah itu diserahkan kepada penelepon.

"Kupon undian palsu tersebut mereka peroleh dari rekannya bernama Dalli yang berada di Jakarta. Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp2,5 juta untuk biaya
operasional menebarkan kupon undian palsu tersebut di wilayah Cilacap," kata Kapolres.

Menurut dia, kedua pelaku diamankan di Polres Cilacap beserta ribuan kupon undian produk makanan palsu yang akan disebar.

Sementara itu, Kasubbag Humas AKP Siti Khayati mengimbau masyarakat agar
berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap berbagai undian berhadiah dalam bentuk apapun.

"Upaya pembuktian benar tidaknya undian itu bisa dilakukan dengan mengecek nomor telepon perusahaan produk itu ke nomor penerangan lalu menghubunginya. Dalam undian palsu, nomor telepon yang tertera adalah nomor pelaku penipuan," katanya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025