Pembatasan Nilai Siswa, Tentukan Akomodasi Siswa
Senin, 17 Juni 2013 19:58 WIB
"Klasifikasi sekolah favorit, biasa, dan pinggiran tidak disebutkan. Tetapi, memang ada ketentuan menurut nilai ujian nasionnal (UN)," kata Bunyamin di Semarang, Senin.
Menurut dia, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18/2013 tentang PPD tahun ajaran 2013-2014 mengatur berdasarkan nilai UN SMP yang diperoleh siswa untuk mendaftar ke jenjang selanjutnya, yakni SMA.
Siswa miskin yang memiliki jumlah nilai 28 atau nilai rata-rata minimal 7, kata dia, bisa mendaftar ke SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 11 Semarang.
Siswa miskin yang memiliki nilai rata-rata UN SMP minimal 6,5 atau memiliki jumlah nilai UN sebesar 26 bisa mendaftar SMA Negeri 6, SMA Negeri 7, SMA Negeri 9, SMA Negeri 10, dan SMA Negeri 15 Semarang.
Siswa miskin dengan jumlah nilai UN 24 atau nilai rata-rata minimal 6 bisa mendaftarkan ke selanjutnya, yakni SMA Negeri 8, SMA Negeri 12, SMA Negeri 13, SMA Negeri 14, dan SMA Negeri 16 Semarang.
Ditanya nasib siswa miskin yang mendapatkan nilai rata-rata di bawah 6, ia mengatakan pihaknya mempersilakan mereka untuk mendaftar ke sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mendidik siap kerja.
"Kalau di SMK tidak ada pembatasan nilai semacam itu, nilai berapa pun bisa mendaftar, atau bisa juga mendaftar ke SMA swasta. Sebab, pembatasan nilai itu sudah diatur dalam sistem pendaftaran PPD," katanya.
Pembatasan nilai untuk mendaftar SMA bagi siswa miskin itu, kata dia, antara lain didasarkan atas persaingan nilai siswa yang mendaftar ke masing-masing sekolah bersangkutan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi, bisa dipahami ya? Ketentuan untuk SMA semacam ini dimaksudkan agar siswa bisa mengikuti pembelajaran secara seimbang, sebab kompetisi setiap sekolah kan berbeda, ada yang sangat ketat," katanya.
Kalau dipaksakan masuk ke sekolah dengan tingkat persaingan ketat dan tidak sesuai dengan potensinya, kata dia, dikhawatirkan siswa akan minder karena terlalu jauh menyesuaikan diri dengan kemampuan siswa lain.
Ia menjelaskan regulasi sudah mengatur bahwa pendidikan menengah harus mengakomodasi siswa miskin minimal 20 persen dari kuota yang dimiliki sehingga sekolah harus memenuhi kuota bagi siswa miskin tersebut.
"Dengan sistem semacam ini dalam PPD Kota Semarang tahun ini diharapkan siswa kurang beruntung yang berprestasi bisa mendaftar ke sekolah-sekolah sesuai potensi akademik yang dimilikinya," kata Bunyamin.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024