Logo Header Antaranews Jateng

Hamdan Jelaskan Proses Pengambilan Keputusan MK ke KPK

Kamis, 12 Desember 2013 17:40 WIB
Image Print


"Intinya hanya tentang proses dan mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan MK khususnya pada kasus Pilkada Lebak," kata Hamdan, yang menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sebagai saksi terkait kasus suap dalam penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Hamdan, yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar serta susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana, mengatakan sebenarnya pemanggilan KPK terhadap dirinya dan hakim konstitusi Maria Farida dan Anwar Usman menyalahi prosedur.

Menurut undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi, ia menjelaskan, hakim hanya bisa dimintai keterangan setelah mendapat izin presiden atas perintah jaksa agung.

"Perlu saya jelaskan bahwa hakim konstitusi memberikan keterangan ke KPK karena komitmen MK sejak awal untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat proses kasus Akil untuk memulihkan wibawa MK," kata Hamdan yang didampingi enam hakim lain.

"Di kasus lain di masa yang akan datang kami harus menunggu izin presiden," ucapnya, menegaskan.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025