Logo Header Antaranews Jateng

Siti Zuhro: Rangkap Jabatan Harus Diakhiri

Sabtu, 14 Desember 2013 17:15 WIB
Image Print
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D. (Dok.)


"Kasus Indonesia menunjukkan terlalu banyak pejabat publik yang merangkap jabatan," kata Prof. Wiwieq, sapaan akrab R. Siti Zuhro, ketika dihubungi dari Semarang, Sabtu petang.

Ia mencontohkan sejumlah pejabat yang rangkap jabatan, antara lain presiden mengurusi partai, demikian pula dengan menteri dan kepala daerah serta wakil kepala daerah.

Menurut dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu, jabatan publik tidak boleh diserahkan kepada orangnya saja, tetapi harus diserahkan pada aturan main yang disepakati oleh publik.

"Kalau yang bersangkutan menduduki jabatan politik tertentu, semestinya tidak boleh atau dilarang menduduki jabatan atau posisi di ranah tertentu," ucapnya.

Sebagai contoh presiden dan menteri, mereka sangat sibuk. Oleh karena itu, seharusnya tidak boleh rangkap jabatan di partai politik. Masalahnya, hal ini akan mengganggu ritme kerja dan juga akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Berdasarkan peraturan, lanjut Prof. Wiwieq, cuti menjadi suatu yang niscaya kalau kegiatannya sifatnya temporer. Akan tetapi, kalau kegiatan rutin, seperti menjadi ketua umum partai atau ketua dewan pembina partai, tidak perlu cuti. Alasan ini masih menimbulkan kerancuan dan acap kali diperdebatkan.

"Ke depan, jauh lebih baik kalau etika itu diangkat ke dalam norma peraturan perundangan, misalnya larangan rangkap jabatan," kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Jawa Timur, itu.

Menurut Prof. Wiwieq, yang aneh adalah ketika menjadi calon anggota legislatif saja orang sudah diharuskan mundur dari pejabat BUMN atau lainnya, tetapi ketika sudah terpilih menjadi menteri atau presiden masih rangkap jabatan.

"Hal tersebut menimbulkan anomali atau paradoks karena peraturan hukum kita kurang konsisten," kata alumnus Curtin University, Perth, Australia itu.

Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024