Pengawasan Ketat Persempit Ruang Gerak Calo Suara
Senin, 16 Desember 2013 03:54 WIB
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Bowo Sidik Pangarso yang calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 nomor urut 5 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Jepada, dan Demak) angkat bicara.
Bowo yang juga Ketua Pimpinan Kolektif Daerah (PDK) Kosgoro 1957 Jateng menilai mereka hanyalah orang-orang yang memanfaatkan situasi kegelisahan para caleg yang bingung harus berbuat apa dengan sistem pemilu sekarang ini.
"Saya yakin mereka (para calo) tidak bisa mencari suara dengan sistem pemilu yang baru, apalagi pengawasan dari panwas makin ketat dan para saksi partai makin waspada ditambah LSM ikut mengawasi," kata Bowo kepada Antara Jateng, Senin.
Menurut dia, kondisi pada Pemilu 2014 agak berbeda dengan keadaan Pemilu 2009 yang semua caleg dan partai belum siap dengan sistem pemilu suara terbanyak akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2009.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Perkara Permohonan Pengujian UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 telah mengubah tata cara penetapan caleg pada Pemilu 2009 yang sebelumnya berdasarkan nomor urut (Pasal 214) menjadi suara terbanyak.
Pewarta : Kliwon
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024