Logo Header Antaranews Jateng

Menanti Sistem Pengamanan Maksimal di Lapas Nusakambangan

Senin, 23 Desember 2013 05:40 WIB
Image Print
ilustrasi


Ketujuh lapas tersebut, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas II A Besi, Lapas Kelas II A Kembang Kuning, Lapas Kelas II A Narkotika, Lapas Kelas II A Pasir Putih, Lapas Kelas II A Permisan, dan Lapas Kelas II B Terbuka.

Oleh karena saking banyaknya lapas di dalamnya, Pulau Nusakambangan pun mendapat julukan sebagai "Alcatraz"-nya Indonesia.

Berdasarkan data yang tercantum dalam laman http://smslap.ditjenpas.go.id/ per tanggal 22 Desember 2013, jumlah napi yang menghuni tujuh lapas tersebut mencapai 1.923 orang dari total kapasitas 2.351 orang.

Kendati demikian, jumlah napi di beberapa lapas sebenarnya sudah melebihi kapasitas, antara lain di Lapas Besi yang berkapasitas 215 orang namun dihuni 259 orang, Lapas Pasir Putih berisi 358 orang dari kapasitas 336 orang, dan Lapas Permisan yang berpenghuni 228 orang dari kapasitas 221 orang.

Akan tetapi, kondisi tersebut tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang bertugas di lapas se-Nusakambangan.

"Contoh di Lapas Narkotika, isinya lebih dari 400 napi, satu regu (jaga, red.) hanya empat orang. Padahal, di sini ada beberapa titik yang harus diisi, portir, komandan jaga, blok dalam, selesai, belakang siapa yang mengawasi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto.

Meskipun jumlahnya terbatas, dia mengatakan bahwa petugas pemasyarakatan tetap berusaha menjalankan tugas-tugasnya dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

"Bahkan, berkat kekuatan doa dan dengan pendekatan, hal-hal yang sekiranya dapat mengganggu ketertiban dapat dieliminasi," katanya.

Di lain sisi, dia mengharapkan kondisi tersebut tidak dijadikan sebagai alasan klasik jika suatu saat terjadi permasalahan di dalam lapas seperti kasus napi yang kabur dari penjara.

Berdasarkan catatan Antara selama tahun 2013, tercatat ada dua kasus napi kabur yang melibatkan tiga orang warga binaan (napi, red.), dua orang di antaranya berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bahkan, dua kasus napi kabur tersebut terjadi dalam kurun waktu dua pekan di lapas yang sama, yakni Lapas Batu.

Dalam hal ini, kasus napi kabur pertama kali terjadi pada tanggal 14 November dan dilakukan oleh seorang warga binaan bernama Ahmad Yusuf alias Oji (41) yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Oji yang sedang menjalani masa asimilasi menjelang pembebasan bersyarat itu diduga kabur saat melaksanakan tugasnya membuang sampah di luar Lapas Batu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kaburnya Oji baru diketahui petugas saat pelaksanaan apel sore, sekitar pukul 17.30 WIB, karena warga binaan asal Jakarta itu tidak kembali ke dalam lapas setelah melaksanakan tugasnya sehingga kasus tersebut segera dilaporkan ke Kepolisian Resor Cilacap.

Karena sedang menjalani masa asimilasi, Oji diduga telah memahami daerah sekitar Lapas Batu sehingga dia pun bisa meninggalkan Pulau Nusakambangan tanpa diketahui petugas.

Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya kaus seragam warga binaan pemasyarakatan yang tergeletak di belakang Lapas Batu.

Oji diduga sengaja melepas kaus tersebut dan menggantinya dengan baju yang telah dia siapkan guna mengelabui petugas.

Selain itu, Oji diduga berhasil menyeberangi Segara Anakan berkat bantuan seorang pencari kayu bakar melalui sebuah dermaga kecil di belakang Lapas Batu.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan seorang pencari kayu bakar di pantai Pulau Nusakambangan yang mengaku menyeberangkan seseorang pada tanggal 14 November 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, atau beberapa jam sebelum kasus kaburnya Oji diketahui petugas.

Hingga sekarang, Oji masih dalam pencarian petugas dan Kanwil Kemenkumham Jateng pun telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta guna melakukan pencarian napi tersebut di kampung halamannya.

Selang dua minggu setelah kaburnya Oji, dua napi Lapas Batu atas nama Harun bin Aziz dan Suhardi bin Abdul Hamid dilaporkan kabur melalui jendela dengan cara mengorek kosen kayu hingga akhirnya terali besi yang tertancap pada kosen kayu tersebut dapat direnggangkan.

Kaburnya dua napi tersebut diketahui pada tanggal 28 November 2013, sekitar pukul 07.00 WIB, saat pengecekan dalam apel pagi di Lapas Batu.

Harun bin Aziz merupakan seorang terpidana mati pindahan dari Lapas Jambi, sedangkan Suhardi bin Hamid merupakan terpidana seumur hidup pindahan dari Lapas Temanggung. Keduanya terlibat dalam kasus perampokan di tempat terpisah.

Setelah dilakukan pencarian, kedua napi tersebut akhirnya dapat ditangkap kembali pada Jumat dini hari, 29 November 2013, di sekitar lokasi tambang PT Holcim Indonesia, Pulau Nusakambangan.

Dalam hal ini, Suhardi bin Abdul Hamid ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB, sedangkan Harun bin Aziz ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB.

"Saya sangat salut di balik rasa sedih dan duka karena ditinggal lari oleh dua orang kemarin pada hari Kamis (28/11) dini hari. Akan tetapi, saya mengapresiasi, saya salut dengan kekompakan kawan-kawan di Nusakambangan ini melalui kerja sama dengan Polres Cilacap dan bersyukur dibantu oleh rekan-rekan dari Pusdik Kopassus Cilacap, sehingga yang lari itu dalam waktu 24 jam bisa tertangkap," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto.

Ia mengakui kemungkinan adanya napi yang melarikan diri merupakan risiko yang harus dihadapi oleh petugas lapas meskipun seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.

Akan tetapi, kata dia, kapan pun hal itu akan terjadi, petugas pemasyarakatan tetap berusaha mencarinya dengan segala keterbatasan yang dimiliki.

"Tapi apa pun alasannya, ini (kaburnya napi, red.) kejadian yang memilukan bagi kami, terlebih kejadian pertama belum berlangsung lama, muncul kejadian berikutnya," kata pria yang akrab dipanggil dengan nama Hery ini.

Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya kurang kewaspadaan dari petugas di lapangan selain alasan klasik yang faktanya memang kekuatan regu keamanan sangat minim.

"Itu yang jaga di dalam blok yang diisi hampir 400 orang napi, hanya satu orang petugas, sedangkan yang lain di pos-pos. Mungkin karena keterbatasan itu, untuk pergantian antarpos memang sangat berat di sana," kata dia yang pernah menjabat Kalapas Batu.

Bahkan, selang satu minggu setelah Suhardi bin Abdul Hamid dan Harun bin Abdul Aziz melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap kembali, seorang terpidana mati kasus narkoba, Syarifudin alias Kapten, dilaporkan berusaha kabur dari Lapas Permisan pada hari Rabu (4/12) malam. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang mengetahuinya sedang berada di atas atap lapas, hingga akhirnya yang bersangkut dipindah ke Lapas Pasir Putih.

Terkait dengan hal itu, Hery mengatakan bahwa pengamanan Pulau Nusakambangan bakal ditingkatkan pascakasus kaburnya sejumlah napi tersebut.

"Peningkatan pengamanan sebaiknya harus dilakukan. Peningkatan dari segi ketajaman, frekuensi kontrol, frekuensi pemeriksaan, hanya dalam bentuk-bentuk seperti itu yang sementara bisa kita lakukan," katanya.

Akan tetapi, jika peningkatan pengamanan dengan menambah personel, kata dia, tentunya tidak akan bisa dilakukan dalam waktu yang sesegera mungkin.

"Jadi, kami menekankan kepada kawan-kawan di lapangan, bangun keterpaduan, bangun komunikasi, bangun kekompakan, bangun kesatubahasaan dalam setiap langkah melaksanakan tugas di lapas-lapas yang ada di Nusakambangan ini khususnya, umumnya yang ada di Jawa Tengah," katanya.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan dengan harapan setiap gejala dapat terdeteksi sedini mungkin, terutama terhadap gejala yang mengarah pada timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra mengatakan bahwa pihaknya akan membantu petugas lapas dengan jalan meningkatkan patroli dari luar lapas.

Menurut dia, patroli tersebut dilakukan di sepanjang jalan Nusakambangan dan dengan menyambangi tiap lapas untuk berkoordinasi dengan petugas.

"Personel lapas itu sangat minim jumlahnya. Kami melakukan kerja sama, utamanya untuk personel di Pos Polisi Nusakambangan," katanya.

Selain menerjunkan personel yang berpatroli baik siang maupun malam hari, kata dia, sejumlah personel Polres Cilacap juga tetap bersiaga di Pos Polisi Nusakambangan.

Peredaran Narkoba
Selain digegerkan dengan kaburnya napi, Pulau Nusakambangan juga dibayang-bayangi dengan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam lapas.

Berdasarkan catatan Antara selama tahun 2013, sedikitnya empat kasus peredaran narkoba di dalam lapas Pulau Nusakambangan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.

Bahkan, dalam kasus terakhir yang terungkap di Lapas Narkotika pada tanggal 12 Desember 2013, polisi mengamankan seorang petugas lapas berinisial TR yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam hal ini, petugas Satresnarkoba Polres Cilacap yang menggeledah Kamar 5 Blok 1 Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, yang dihuni napi atas nama Poni Tjandra (46) yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkoba, anggota Satresnarkoba menemukan satu paket sabu-sabu dan beberapa perlengkapan eletronik, seperti pemutar musik, laptop, dan sejumlah telepon seluler.

Dari hasil pengembangan penggeledahan di kamar napi tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Narkotika yang akan mengambil paketan dari Jakarta melalui salah satu agen travel di Cilacap pada tanggal 13 Desember 2013.

Paketan tersebut dikirim dari Jakarta oleh seseorang bernama Kendy dan ditujukan kepada salah seorang pegawai Lapas Narkotika berinisial TR.

Saat dibuka petugas Satresnarkoba, paketan tersebut berisi sabu-sabu seberat 46,5 gram dan 100 butir pil ekstasi yang diselipkan di dalam jam digital yang dicampur dalam satu kardus berisi tabung oksigen, satu boks sarung tangan karet, peralatan akuarium ikan hias, modem laptop, dan satu boks jarum suntik.

Terkait dengan kasus tersebut, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan bahwa Kemenkumham dan Polri telah menjalin kerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.

"Kami tidak akan tutup-tutupi kalau memang ada pegawai lapas yang ketangkap (terlibat kasus narkoba), diproses saja. Sekalipun yang menangkap itu pegawai lapas atau kalapas, saya perintahkan teruskan ke polres," katanya.

Dengan adanya serangkaian kasus napi kabur dan peredaran narkoba di dalam lapas, saat ini Kanwil Kemenkumham Jateng terus berupaya meningkatkan pengamanan di Nusakambangan karena di pulau itu terdapat sedikitnya 27 titik rawan yang perlu pengawasan khusus.


Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025