Jaksa Terbaik Tangani Korupsi Mantan Bupati Karanganyar
Selasa, 31 Desember 2013 16:06 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pun menurunkan tim yang dipimpin oleh Sugeng Riyanta yang notabene jaksa terbaik ketiga se-Indonesia. Tim penyidik dari Kejati Jateng itu telah memeriksa 32 saksi, termasuk di antaranya tiga saksi kunci mantan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Tiga saksi kunci yang diperiksa di Kejaksaan Negeri Surakarta terkait dengan kasus pembangunan Perumahan GLA di Karanganyar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih tersebut, yakni Toni Iwan Heryono selaku mantan Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransisca Riyana (mantan Ketua KSU, 2007), dan Handoko Mulyono Ketua KSU 2008.
Tim penyidik Kejati yang dipimpin oleh Sugeng Riyanta melakukan pemeriksaan terhadapa ketiga saksi tersebut sekitar delapan jam atau hingga pukul 16.30 WIB.
Bahkan, tim penyidik Kejati Jateng juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Bambang Hermawan selaku mantan Ketua Rina Center dan Romdloni (Ketua DPC PPP Karanganyar) untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan kasus korupsi GLA senilai Rp11 miliar.
Menurut Sugeng Riyanta, dalam pemeriksaan saksi tersebut muncul bukti baru yang dapat memberatkan tersangka, terutama adanya tanda terima kuitansi senilai Rp6 miliar yang ditandatangi oleh tersangka.
Ia menjelaskan bahwa keterangan saksi Toni, mantan suami Rina Iriani Sri Ratnaningsih, tersebut sebenarnya sudah ada pada keputusan pengadilan sebelumnya. Toni ini, mantan terpidana kasus yang sama.
"Kami memformilkan dalam berita acara pemeriksaan ini karena KUHAP-nya harus begitu. Semua saksi yang dipanggil sudah diseleksi dahulu, dipastikan dapat mendukung kesaksian terhadap tersangka," kata Sugeng.
Menurut dia, saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keteranganya diharpakan muncul hal yang baru, tetapi pihaknya belum dapat membuka apa materinya. "Nanti menunggu dalam persidangan," ucapnya.
Usai pemeriksaan saat dikonfirmasi tentang tanda terima kuintasi uang senilai Rp6 miliar yang ditandatangini oleh tersangka, saksi Handoko Mulyono membenarkana.
Bahkan, saksi juga membenarkan soal informasi tentang fasilitas dari KPU Sejahtera yang diberikan rumah dinas Bupati Karanganyar.
Saksi lainnya, Toni juga mantan suami tersangka, usai pemerikaan mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan hampir sama seperti saat dirinya menjadi terdakwa.
"Saya tidak meminjam uang mengatasnamakan Bupati Karanganyar," kata Toni saat ditanya soal tudingan tersangka dugaan kasus korupsi.
Mantan suami Rina Iriani Sri Ratnaninhsih usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut segera masuk ke dalam mobilnya langsung meninggalkan Kantor Kejari Surakarta.
Rina Iriani Sri Ratnaningsih segera menjalani pemeriksaan dari tim Kejaksaan Tinggi Jateng dalam kasus pembangunan Perumahan GLA 2007.
Menurut Kepala saksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyanta, bahwa pemeriksaan kepada Bupati Karanganyar tersebut akan dilakukan terakhir setelah alat bukti semuanya terkumpul.
Jaksa Terbaik
Kasus korupsi Perumahan GLA dengan tersangka Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditangani oleh jaksa terbaik ketiga se-Indonesia. Jaksa tersebut, yakni Ketua Tim Penyidik yang juga Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyanta.
"Alhamdulillah penghargaan ini sebagai pemicu untuk bekerja lebih baik lagi," kata Sugeng, Kamis (28/7/2013).
Sugeng mengaku sudah tiga kali menyelidik kasus korupsi bupati, termasuk mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
"Kebetulan saya pas menjabat di Bojonegoro, saya pernah menyidik kasus korupsi Bupati Bojonegoro, kemudian pas menjabat di Sidoarjo saya menyidik kasus Bupati Sidoarjo. Dan, sekarang di Semarang menyidik kasus Bupati Karanganyar," ujarnya.
Selama menangani kasus, Sugeng mengalami tekanan baik psikis maupun fisik. "Kalau tekanan lewat telepon biasa. Rumah pernah dilempari batu dan membuat anak saya yang masih kecil trauma. Saya juga pernah kena pukul," ujarnya.
Namun, tekanan tersebut membuatnya tak gentar untuk menyelesaikan kasus secara profesional. "Terpenting segala administrasi lengkap dan tersimpan itu akan meringankan kerja jaksa," kata Sugeng.
Sementara itu, kuasa hukum Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Muhammada Taufiq, tidak gentar dengan penghargaan yang diberikan kepada Sugeng.
"Dia masih menginjak tanah kan?" ujarnya sembari tersenyum.
Titis Sri Jarwo kembali diperiksa oleh Kejati Jawa Tengah, Jumat (29/11), di Kejaksaan Negeri Surakarta. Sebelumnya, pria yang menjabat Kasubag Rumah Tangga Setda Karanganyar itu pernah diperiksa, Selasa (26/11), juga terkait dengan tersangka Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Namun, sayangnya Titis enggan berkomentar ketika dirinya usai diperiksa di ruang informasi publik. Dirinya langsung ngeloyor masuk mobil.
Selain Titis, juga diperiksa Sriyatno Wijaya Putra, mantan staf Dinas Catatan Sipil Karanganyar yang kini sudah pensiun, Widhi Hartanto, staf Sekda Kabupaten Karanganyar, dan Nugroho Camat Kerjo, KabupatenKaranganyar.
Sriyatno mengatakan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar kelembagaan. "Pertanyaan tidak terkait dengan pencairan dana (GLA). Kalau mau lebih dalam, silakan tanya kepada penyidik saja," ujarnya.
Sementara itu, Widhi mengaku ditanya beberapa pertanyaan terkait dengan administrasi persuratan di internal Pemkab Karanganyar, bukan terkait dengan administrasi persuratan dari Kementerian Perumahan Rakyat terkait dengan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
Staf Penyidikan Kejati Jateng Ari Suprapto enggan membeberkan materi pemeriksaan. "Saksi kami periksa terkait GLA," ujarnya.
Ari mengatakan bahwa masih ada 15 saksi yang belum memenuhi panggilan Kejati Jateng. "Saksi yang belum hadir ada keterangannya, tidak mangkir. Memang dijadwalkan sampai hari ini ternyata tidak selesai. Akan dilanjutkan minggu depan," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi kasus korupsi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar sudah memasuki hari keempat. Kamis (28/11). Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa beberapa, saksi di antaranya Bambang Hermawan, mantan Ketua Rina Center.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Surakarta. Bambang tiba di Kejaksaan Negeri Surakarta sekitar pukul 09.30, kemudian memasuki Ruang Informasi Publik. Pria berkacamata itu diperiksa selama empat jam.
Bambang mengatakan bahwa dirinya dicecar banyak pertanyaan terkait dengan keberadaannya sebagai mantan Ketua Rina Center. Diduga dana kampanye Rina Iriani Sri Ratnaningsih periode dua senilai Rp6 miliar juga mengalir ke lembaga tersebut.
"Pertanyaanya masih seperti dahulu, tidak ada yang baru," ujarnya.
Rina Center, kata Bambang, merupakan lembaga yang bertugas menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Rina Iriani Sri Ratnaningsih akan maju pada pilkada kali kedua.
"Jadi, Bu Rina sebelum punya pasangan wakil bupati membentuk Rina Center. Jadi, pandangan masyarakat bahwa Rina Center adalah tim pemenangan Bu Rina itu salah. Kami hanya menyosialisasikan saja, sedangkan yang benar-benar tim pemenangan, yakni Rino Center setelah adanya pasangan Cawabup Paryono," ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa Rina Center hanya berjalan selama dua bulan. Dan, selama dia menjabat, dirinya tidak menerima dana kampanye senilai Rp6 miliar.
"Saya tidak terima dana segitu. Kalau saya terima saya pasti sudah kaya. Dan, mungkin juga saya sudah jadi mantan napi koruptor," ujarnya sembari tertawa.
Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang merupakan tersangka kasus korupsi tersebut juga masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang sampai sekarang juga belum selesai kasusnya untuk dibawa ke pengadilan.
Pewarta : Joko Widodo
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025