Logo Header Antaranews Jateng

Timwas Century Desak DPR Panggil Paksa Boediono

Sabtu, 1 Maret 2014 11:31 WIB
Image Print
Anggota DPR Bambang Soesatyo (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)


"Saya bahkan mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemangglan ke tiga pada 5 Maret mendatang sebelum masa reses. Atau selambat-lambatnya minggu pertama pada masa sidang Mei mendatang," kata Bambang melalui pesan instan Blackberry yang diterima Antara di Jakarta, akhir pekan ini.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku mendukung langkah Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Boediono terkait skandal Bank Century yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Bambang, pihaknya sejak awal menilai kehadiran Boediono ke DPR penting.

"Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 Tahun 2009. Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Bambang.

Dia mengemukakan, sesuai ayat (4) dan (5) undang-undang tersebut sanksi bagi pejabat yang menolak datang bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," jelasnya.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024