Wali Kota Ancam Bongkar 'Guest House' Jalan Rinjani
Selasa, 6 Mei 2014 16:53 WIB
"Kalau izinnya tiga lantai ya harus tiga lantai, kalau izinnya untuk tempat tinggal ya jangan disewa-sewakan buat hotel, dan sebagainya," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi di Semarang, Selasa.
Hal itu diungkapkannya usai melakukan pertemuan dengan warga Kintelan Semarang yang keberatan dengan pembangunan "guest house" di Jalan Rinjani Nomor 10 D yang berada di tebing persis di atas rumah mereka.
Warga RT 7/RW 4 Kampung Kintelan yang rumah-rumahnya persis berada di bawah bangunan mengkhawatirkan bangunan bertingkat tujuh itu longsor menimpa rumah mereka, apalagi izinnya hanya bangunan tiga lantai.
Menurut Hendi, izin yang dikeluarkan untuk bangunan bertingkat itu memang hanya tiga lantai ke atas, tetapi kenyataannya dalam pembangunannya dibuat tambahan empat lantai ke bawah untuk kamar-kamar.
"Saya minta kepada dinas terkait, khususnya Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) dan Satpol Pamong Praja (PP) untuk melakukan penindakan. Paling tidak, dikembalikan sesuai fungsinya," katanya.
Apalagi, kata dia, perizinan bangunan tersebut untuk tempat hunian, bukan untuk tempat usaha, seperti hotel atau "guest house" sehingga peruntukannya harus disesuaikan dengan perizinan yang ditetapkan.
"Sanksi hukumnya, ya kalau mereka (pemilik bangunan, red.) tidak mau, kami berhak membongkar bangunan tersebut. Nanti, kami coba mediasi ini. Paling lambat minggu depan akan kami panggi pemiliknya," katanya.
Dalam mediasi tersebut, kata Hendi, pemilik akan dipertemukan dengan warga yang keberatan untuk mencari jalan keluar terbaik yang dapat memberikan rasa nyaman dan aman di kalangan warga sekitar.
Sementara itu, Tim Tujuh yang dibentuk warga Kintelan terkait penolakan itu, melalui sekretarisnya M. Arif Privandi menyambut baik Pemkot Semarang yang mengundang warga untuk melakukan audiensi.
"Dari hasil audiensi itu, Pemkot Semarang akan tetap memerjuangkan aspirasi warga dengan mengacu pada izin yang sudah disampaikan. Dikembalikan ke fungsinya sebagai hunian, ya silakan saja," katanya.
Ia mengatakan izin yang dikeluarkan untuk bangunan tersebut juga hanya tiga lantai sehingga jika kenyataannya dibangun tujuh lantai jelas menyalahi perizinan dan warga jelas merasa keberatan.
"Dalam audiensi tadi, Pak Wali (Wali Kota Semarang, red.) mengatakan Pemkot Semarang akan mengikuti sesuai izin. Kalau (bangunan, red.) menyalahi izin ya akan dibongkar atau disegel," kata Arif.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024