Polisi menunjukkan lima tersangka kasus judi Togel (toto gelap) beserta barang bukti saat dilakukan gelar perkara perjudian di Mapolres Temanggung, Jateng, Selasa (9/7). Lima tersangka masing-masing berinisial HM, TW, IS, YT dan SLM tertangkap tangan oleh jajaran Reskrim Polres Temanggung dalam operasi Pekat jelang Ramadhan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 10 juta rupiah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom/13.