Dua terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UNISI UII Angga Septiawan (kiri) dan Wahyudi (kanan) saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/9). Dalam sidang tersebut hakim memvonis Angga 6 tahun dan Wahyudi 5,6 tahun penjara karena terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan tiga korban meninggal yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy saat Diksar Mapala UII di bukit Tlogodringo, Tawangmangu Januari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom/17.