Edukasi setop penyiksaan hewan peliharaan

  • Selasa, 9 Januari 2024 19:27 WIB

Relawan pecinta kucing Komunitas Rumah Difabel Meong memasang spanduk sosialisasi pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan peliharaan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan peliharaannya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Relawan pecinta kucing Komunitas Rumah Difabel Meong menempelkan poster pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan peliharaan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan peliharaannya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Foto Lainnya