Jimly: Jangan Paksakan Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
Minggu, 31 Agustus 2014 10:36 WIB
Jimly Ashiddiqie (Foto: ANTARA)
"Biar saja berjalan secara alami, karena capres dua pasangan baru pertama kali dilakukan," kata Jimly dalam acara sarasehan ulama dan cendekiawan, di Pondok Pesantren Al-Hikam 2 di Depok, Jabar, Sabtu.
Menurut dia, dengan dua pasang calon ini menjadi pengalaman pertama dan mungkin terakhir bagi Indonesia, karena tahun 2019 Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan secara serentak.
Jimly mengatakan ada baiknya nanti kalau pembelahan dua kekuatan politik bisa dilanggengkan, karena akan membangun tradisi dua kubu dengan parpol pendukungya masing-masing.
"Masyarakat sudah lama terbiasa dengan pluralisme sehingga tak peru dikhawatirkan," katanya.
Sementara itu mengenai langkah kubu capres Prabowo Subianto yang akan melanjutkan tuntutan ke Mahkamah Agung (MA), hanya sebagai proses mencari keadilan.
"Ini merupakan alat untuk meredam kemarahan dan kekecewaan," katanya.
Ia mengatakan ada manfaat lain dalam tuntutan yang diajukan yakni untuk memelihara soliditas dan kekuatan bersama dalam Koalisi Merah Putih.
"Ini penting dilakukan sebagai pengimbang di parlemen nantinya," katanya.
Jimly menegaskan bahwa seluruh keputusan atau sengketa sudah final di Mahkamah Konstitusi (MK), tak ada kekuatan hukum yang lain lagi.
Menurut dia, dengan dua pasang calon ini menjadi pengalaman pertama dan mungkin terakhir bagi Indonesia, karena tahun 2019 Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan secara serentak.
Jimly mengatakan ada baiknya nanti kalau pembelahan dua kekuatan politik bisa dilanggengkan, karena akan membangun tradisi dua kubu dengan parpol pendukungya masing-masing.
"Masyarakat sudah lama terbiasa dengan pluralisme sehingga tak peru dikhawatirkan," katanya.
Sementara itu mengenai langkah kubu capres Prabowo Subianto yang akan melanjutkan tuntutan ke Mahkamah Agung (MA), hanya sebagai proses mencari keadilan.
"Ini merupakan alat untuk meredam kemarahan dan kekecewaan," katanya.
Ia mengatakan ada manfaat lain dalam tuntutan yang diajukan yakni untuk memelihara soliditas dan kekuatan bersama dalam Koalisi Merah Putih.
"Ini penting dilakukan sebagai pengimbang di parlemen nantinya," katanya.
Jimly menegaskan bahwa seluruh keputusan atau sengketa sudah final di Mahkamah Konstitusi (MK), tak ada kekuatan hukum yang lain lagi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017