Mobil yang Kedapatan Parkir Liar di Jakarta Diderek dan Membayar rp 500 Ribu
Senin, 8 September 2014 13:25 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menilang sejumlah sopir taksi yang memarkir kendaraannya di bahu jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (2/10). Pemerintah DKI Jakarta berusaha menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan menarik retribusi Rp500.000 pe
"Operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini kita lakukan secara tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar.
Pada tahap awal, dia menuturkan, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).
Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.
Dalam penertiban hari pertama ini, Dinas Perhubungan DKI berharap tidak menemukan banyak kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar dan diderek ke tempat penampungan.
"Dengan begitu, ini mencerminkan bahwa pemilik kendaraan pribadi sudah disiplin dan taat peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan," kata Akbar.
Ia mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar.
Pada tahap awal, dia menuturkan, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).
Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.
Dalam penertiban hari pertama ini, Dinas Perhubungan DKI berharap tidak menemukan banyak kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar dan diderek ke tempat penampungan.
"Dengan begitu, ini mencerminkan bahwa pemilik kendaraan pribadi sudah disiplin dan taat peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan," kata Akbar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jadwal 10 perjalanan KA Daop Semarang yang dibatalkan hingga rute Grobogan normal
26 January 2025 11:57 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017