Baleg DPR Setuju DPD Dilibatkan Revisi UU MD3
Jumat, 28 November 2014 14:16 WIB
ilustrasi Paripurna Revisi UU MD3 Anggota dewan mengikuti jalannya Sidang Paripurna DPR membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11). Sidang paripurna DPR penetapan revisi UU MD3 m
"Pembahasan di tingkat I (DPD) akan dilibatkan karena kalau tidak dilibatkan akan salah (menyalahi undang-undang)," kata Sareh di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan DPD akan dimintai masukan mengenai revisi Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3. Dia berharap ada masukan yang bagus dari DPD terkait revisi kedua pasal itu.
"Nanti kami umumkan Selasa (2/12) atau Rabu (3/12)," ujarnya.
Sareh meyakini proses revisi UU MD3 tidak lama dan selesai sesuai target yaitu tanggal 5 Desember 2014.
Menurut dia, pada Selasa (2/11) dilaksanakan sidang paripurna DPR RI ke-11 yang akan membahas revisi UU MD3.
Terkait permintaan agar revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas, menurut dia akan diputuskan pada Senin (1/12).
Dalam sidang paripurna DPR RI ke-10, beberapa fraksi seperti PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN menolak revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2014 dan menjadi usul inisiatif DPR.
Alasan yang dikemukakan masing-masing perwakilan fraksi beragam, antara lain revisi itu seharusnya masuk Prolegnas 2015 dan harus melibatkan DPD.
"Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan keputusan mengenai revisi UU tentang MD3 ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Menurut dia, apabila ditolak maka tidak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya menjadi rumit.
"Jadi, kami mengambil jalan tengah yaitu ditunda dan dijadwalkan dalam Bamus," kata Fahri.
Dia mengatakan DPD akan dimintai masukan mengenai revisi Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3. Dia berharap ada masukan yang bagus dari DPD terkait revisi kedua pasal itu.
"Nanti kami umumkan Selasa (2/12) atau Rabu (3/12)," ujarnya.
Sareh meyakini proses revisi UU MD3 tidak lama dan selesai sesuai target yaitu tanggal 5 Desember 2014.
Menurut dia, pada Selasa (2/11) dilaksanakan sidang paripurna DPR RI ke-11 yang akan membahas revisi UU MD3.
Terkait permintaan agar revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas, menurut dia akan diputuskan pada Senin (1/12).
Dalam sidang paripurna DPR RI ke-10, beberapa fraksi seperti PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN menolak revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2014 dan menjadi usul inisiatif DPR.
Alasan yang dikemukakan masing-masing perwakilan fraksi beragam, antara lain revisi itu seharusnya masuk Prolegnas 2015 dan harus melibatkan DPD.
"Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan keputusan mengenai revisi UU tentang MD3 ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Menurut dia, apabila ditolak maka tidak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya menjadi rumit.
"Jadi, kami mengambil jalan tengah yaitu ditunda dan dijadwalkan dalam Bamus," kata Fahri.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017