Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iriansyah melalui Kapolsek Laweyan Kompol Edi Wibowo di Solo, Selasa, mengatakan tersangka pelaku pencurian tersebut, yakni Yudhistira (39), warga Jalan Inpres Kampung Rawa Roko, RT03/RW05, Bojong, Rawalumbu, Tangerang.

         Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu tas warna cokelat, uang tuna Rp300 ribu, dan satu keping kaset CD.

         "Pelaku yang diduga lintas wilayah itu, melakukan aksinya saat calon korban sedang lengah," kata Edi Wibowo.

         Dia menjelaskan pencurian tersebut berawal dari korban yang berkunjung ke KFC Solo Square di Jalan Slamet Riyadi, Pajang pada Sabtu (3/1), sekitar pukul 19.30 WIB.

         Ketika korban tangan dengan meninggalkan tas warna cokelat di kursinya, tersangka langsung beraksi dengan mengambil tas itu, dan kemudian membawa kabur.

         Namun, pelaku yang belum jauh dari lokasi kejadian perkara langsung diteriaki maling oleh korban.

         Polisi yang melakukan pengamanan langsung membekuk tersangka dengan mengamankan barang buktinya.

         "Kami sedang melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka diduga melakukan aksi kejahatan di lintas daerah," katanya.

         Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.