Satgasus Tipikor Dibentuk dengan Kekuatan 100 Jaksa
Kamis, 8 Januari 2015 22:48 WIB
Kejagung (Foto: Antarajateng.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis, menyatakan tugas satuan ini untuk menyelesaikan kasus lama dan menuntaskan kasus korupsi yang baru.
"Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya Satgassus ini. Baik (penyelesaian) kasus lama maupun kasus baru," ucapnya.
Dijelaskan, dasar pembuatan satgas itu juga tidak terlepas dari tindak pidana korupsi yang semakin banyak hingga menjadi musuh bersama.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono menyatakan satuan ini tidak akan tumpang tindih dengan bidang lainnya di Kejagung.
Dikatakan, keberadaan dari satgasus tersebut guna memperkuat kinerja pidsus di Kejagung, terutama pada kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Jadi, kata dia, kehadirannya tidak akan tumpang tindih karena masing-masing sudah memiliki tugas sendiri-sendiri.
"Nanti tanggung jawabnya sendiri akan langsung ke Pidsus Kejagung," tukasnya.
Ditambahkan, personelnya nanti akan menggunakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung berencana akan menampung jaksa yang pernah bekerja di KPK seiring dengan pengalamannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana pernah menyatakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan saat ini kembali bekerja di kejaksaan, akan ditarik untuk memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung.
"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," tuturnya.
Dikatakan, saat ini terdapat 94 jaksa yang bertugas di KPK baik menjabat posisi struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.
"Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya Satgassus ini. Baik (penyelesaian) kasus lama maupun kasus baru," ucapnya.
Dijelaskan, dasar pembuatan satgas itu juga tidak terlepas dari tindak pidana korupsi yang semakin banyak hingga menjadi musuh bersama.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono menyatakan satuan ini tidak akan tumpang tindih dengan bidang lainnya di Kejagung.
Dikatakan, keberadaan dari satgasus tersebut guna memperkuat kinerja pidsus di Kejagung, terutama pada kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Jadi, kata dia, kehadirannya tidak akan tumpang tindih karena masing-masing sudah memiliki tugas sendiri-sendiri.
"Nanti tanggung jawabnya sendiri akan langsung ke Pidsus Kejagung," tukasnya.
Ditambahkan, personelnya nanti akan menggunakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung berencana akan menampung jaksa yang pernah bekerja di KPK seiring dengan pengalamannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana pernah menyatakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan saat ini kembali bekerja di kejaksaan, akan ditarik untuk memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung.
"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," tuturnya.
Dikatakan, saat ini terdapat 94 jaksa yang bertugas di KPK baik menjabat posisi struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017