Logo Header Antaranews Jateng

Kejari: Kasus SIHT dilimpahkan ke Tipikor sebelum Lebaran

Selasa, 11 Maret 2025 09:56 WIB
Image Print
Lokasi proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Jalan Pantura Kudus-Pati di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT)  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebelum Lebaran 2025.

"Untuk berkas dua tersangka tahap pertama sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah disiapkan dakwaannya, sedangkan pelimpahannya bersamaan dengan tambahan dua tersangka baru yang saat ini juga masih dalam proses untuk dilimpahkan dari dari jaksa penyidik ke JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan dari keempat tersangka tersebut, untuk konstruksi surat dakwaannya sama yang membedakan peran dari masing-masing tersangka.

Sementara pasal yang disangkakan, kata dia, juga sama, namun dari masing-masing tersangka ada yang disertai penyertaan juncto.

Untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Kudus juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menyusul adanya tambahan dua tersangka baru yang ditetapkan pada 4 Maret 2025, yakni RKHA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan SK merupakan pemborong pekerjaan.

Sementara dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan semua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000.

Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500.

Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.

Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca juga: Ada dua tersangka baru kasus dugaan korupsi SIHT

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025