Kalangan DPR Ingin Sengketa Pemilukada diselesaikan di MA
Senin, 26 Januari 2015 12:53 WIB
Bambang Soesatyo (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Penyelesaian sengketa sebaiknya di MA, jika penyelesaian sengketa di MK akan memakan waktu lebih lama," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.
Fraksi Partai Golkar berpandangan adanya keinginan uji publik terhadap calon yang diajukan sebagai kepala daerah dihapus. Uji publik itu dilakukan oleh partai, bukan penyelenggara pemilukada.
"Karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti Uji Publik. Jika pun ada Uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon," ujar Bambang.
Terkait tahapan pemilu, Fraksi Partai Golkar meminta KPU untuk menghentikan pembahasan tahapan sampai revisi UU Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilukada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintah Daerah selesai dilakukan.
"M‎elalui Komisi II DPR RI, FPG meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU Tentang Penetapan Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 selesai dibahas," sebutnya.
Tentang calon berpasangan, FPG berpendapat calon diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam UU.
Fraksi Partai Golkar juga concern terhadap aturan PNS untuk tidak berpolitik dan memperpendek tahapan pemilukada.
Fraksi Partai Golkar berpandangan adanya keinginan uji publik terhadap calon yang diajukan sebagai kepala daerah dihapus. Uji publik itu dilakukan oleh partai, bukan penyelenggara pemilukada.
"Karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti Uji Publik. Jika pun ada Uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon," ujar Bambang.
Terkait tahapan pemilu, Fraksi Partai Golkar meminta KPU untuk menghentikan pembahasan tahapan sampai revisi UU Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilukada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintah Daerah selesai dilakukan.
"M‎elalui Komisi II DPR RI, FPG meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU Tentang Penetapan Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 selesai dibahas," sebutnya.
Tentang calon berpasangan, FPG berpendapat calon diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam UU.
Fraksi Partai Golkar juga concern terhadap aturan PNS untuk tidak berpolitik dan memperpendek tahapan pemilukada.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017