Lima Oknum TNI AD Penjual Amunisi Dipecat
Kamis, 12 Februari 2015 17:35 WIB
"Saya masih terus selidiki. Tindakan yang saya lakukan, tadi saya sudah tanya, lima itu sudah benar-benar sudah terbukti, dan sudah di polisi militer dan lanjut ke pengadilan militer," katanya, di Kota Jayapura, Kamis.
"Tapi saya juga secara administrasi jalan yaitu PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat itu. Nanti di jalan terus apa hukumannya, saya menyarankan hukuman paling berat. Atau mungkin karena pertimbangan anak dan istri mungkin hukuman seumur hidup, tapi dipecat," lanjutnya.
Menurut dia, kelima oknum anggotanya itu duri dalam tubuh TNI AD sehingga apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Saya tidak butuh prajurit-prajurit saya sebagai duri dalam tubuh kami," katanya.
Ketika disinggung apakah dalam penjualan amunisi itu ada keterlibatan perwira, dia katakan hal itu sedang diselidiki.
"Saya lagi membongkar semua. Jadi tidak ada istilahnya toleransi, siapapun akan saya hantam karena bagaimanapun ini, dia khan menyuruh orang lain menembak saya nich, menembak kita semua?." katanya.
"Coba prajurit saya menjual amunisi, menembak panglima, bukan main? Berarti dia itu khan musuh saya, saya hantam juga dia lho," tambahnya.
Siahaan mengaku tidak segan-segan menindak para bawahannya yang terbukti melawan hukum, apa lagi menjual amunisi. "Saya hantam dia juga, saya senang ini terbongkar. Saya tidak malu, khan saya sudah katakan itu," katanya.
Mengenai motif dari menjual amunisi, Siahaan mengemukakan, alasan para oknum prajurit itu sebenarnya karena faktor ekonomi. "Ini sebenarnya hanya kepentingan bisnis murni, faktor ekonomi," katanya.
Ketika ditanya, apakah gaji yang diterima para oknum prajurit itu tidak mencukupi, Siahaan menjawab,"Cukup sebenarnya. Tetapi karena apa itu? Gaya hidupnya, istrinya ada di Jawa sana, khan begitu. Berarti ada dua dapur, dia hidup di sini mahal tapi ada anaknya sekolah di Jawa, ada isrinya di sana," katanya.
Siahaan menegaskan, proses PTDH sedang berjalan termasuk tiga oknum TNI AD yang beberapa waktu lalu terlibat menjual amunisi di Wamena, Kabupaten Jayapura.
"PTDH sudah berjalan, semua di-PTDH termasuk yang tiga terdahulu, di Wamena, ada yang sudah MPP, pensiun dan masih aktif. Yang aktif di-PTDH juga, jadi itu yah, saya tindak tegas," katanya.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2015 lima prajurit yang bertugas di Ajudan Jenderal Kodam XVII/Cenderawasih ditangkap petugas gabungan TNI dan Kepolisian Indonesia karena menjual amunisi kepada kelompok KSB pimpinan Porum Wenda.
Kelima oknum prajurit itu berinisial, Sertu MM (46), Sertu NHS (24) Pratu S (27), Pratu RA (29), dan Serma S (39).
"Tapi saya juga secara administrasi jalan yaitu PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat itu. Nanti di jalan terus apa hukumannya, saya menyarankan hukuman paling berat. Atau mungkin karena pertimbangan anak dan istri mungkin hukuman seumur hidup, tapi dipecat," lanjutnya.
Menurut dia, kelima oknum anggotanya itu duri dalam tubuh TNI AD sehingga apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Saya tidak butuh prajurit-prajurit saya sebagai duri dalam tubuh kami," katanya.
Ketika disinggung apakah dalam penjualan amunisi itu ada keterlibatan perwira, dia katakan hal itu sedang diselidiki.
"Saya lagi membongkar semua. Jadi tidak ada istilahnya toleransi, siapapun akan saya hantam karena bagaimanapun ini, dia khan menyuruh orang lain menembak saya nich, menembak kita semua?." katanya.
"Coba prajurit saya menjual amunisi, menembak panglima, bukan main? Berarti dia itu khan musuh saya, saya hantam juga dia lho," tambahnya.
Siahaan mengaku tidak segan-segan menindak para bawahannya yang terbukti melawan hukum, apa lagi menjual amunisi. "Saya hantam dia juga, saya senang ini terbongkar. Saya tidak malu, khan saya sudah katakan itu," katanya.
Mengenai motif dari menjual amunisi, Siahaan mengemukakan, alasan para oknum prajurit itu sebenarnya karena faktor ekonomi. "Ini sebenarnya hanya kepentingan bisnis murni, faktor ekonomi," katanya.
Ketika ditanya, apakah gaji yang diterima para oknum prajurit itu tidak mencukupi, Siahaan menjawab,"Cukup sebenarnya. Tetapi karena apa itu? Gaya hidupnya, istrinya ada di Jawa sana, khan begitu. Berarti ada dua dapur, dia hidup di sini mahal tapi ada anaknya sekolah di Jawa, ada isrinya di sana," katanya.
Siahaan menegaskan, proses PTDH sedang berjalan termasuk tiga oknum TNI AD yang beberapa waktu lalu terlibat menjual amunisi di Wamena, Kabupaten Jayapura.
"PTDH sudah berjalan, semua di-PTDH termasuk yang tiga terdahulu, di Wamena, ada yang sudah MPP, pensiun dan masih aktif. Yang aktif di-PTDH juga, jadi itu yah, saya tindak tegas," katanya.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2015 lima prajurit yang bertugas di Ajudan Jenderal Kodam XVII/Cenderawasih ditangkap petugas gabungan TNI dan Kepolisian Indonesia karena menjual amunisi kepada kelompok KSB pimpinan Porum Wenda.
Kelima oknum prajurit itu berinisial, Sertu MM (46), Sertu NHS (24) Pratu S (27), Pratu RA (29), dan Serma S (39).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB
Lima oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diamankan karena selewengkan BB ratusan gram
15 July 2024 18:51 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017