Oknum polisi Pemalang tipu petani segera disidang kode etik
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menyatakan tersangka berinisial WR (oknum anggota Polres) segera menjalani sidang Komisi Etik Polri atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penerimaan calon anggota bintara.
"Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres dan dalam waktu dekat segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kapolres Pemalang Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu.
Menurut dia, sebelumnya proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka sudah dilakukan kedua belah pihak tetapi menemui jalan buntu.
Pada kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri itu, kata dia, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp900 juta.
"Proses mediasi telah berjalan selama tiga tahun yaitu sejak 2020-2023 tetapi tidak menemui hasil," katanya.
Didampingi Kepala Seksi Humas Inspektur Satu Widodo Apriyanto, ia mengatakan setelah mengalami jalan buntu, akhirnya korban S menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023.
Setelah menerima laporan dari korban, kata dia, polisi melakukan tahap penyidikan.
Dikatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang sebelum mulai viral di berbagai media pada 2 Januari 2025," katanya.
Baca juga: Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
Baca juga: Polres Pemalang ikut cari Harun Masiku
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025