Diamankan, Puluhan Motor Rampasan "Debt Collector"
Minggu, 15 Februari 2015 21:55 WIB
Ilustrasi (ANTARA Foto/R. Rekotomo)
"Ada 28 sepeda motor yang diamankan dari seseorang berinisial AW (26) di rumahnya di Jalan Purwoyoso, Ngaliyan," kata Kapolsek Semarang Barat Komisarisl M.Padli di Semarang, Minggu.
AW sendiri diduga sebagai seorang penadah sepeda motor rampasan yang digadaikan oleh debt collector nakal.
Menurut dia, penyitaan ini berawal dari pengembangan tersangka pencurian sepeda motor yang sudah ditangkap sebelumnya.
Motor-motor ini, lanjut dia, diduga rampasan debt collector yang berasal dari pemilik yang menunggak angsuran.
"Motor yang disita tidak dikembalikan ke perusahaan leasing, tapi malah digadaikan ke AW ini," katanya.
AW yang masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ini, kata dia, juga menetapkan besaran bunga dan jangka waktu pembayaran terhadap motor yang digadaikan penagih nakal tersebut.
"Digadaikan antara Rp1 juta sampai Rp4 juta per unit," katanya.
Ia menuturkan penyitaan ini sendiri didasarkan oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang pemindahtanganan barang jaminan.
Polisi, lanjut dia, hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
"Ada kemungkinan sepeda motor hasil curian itu berada di antara kendaraan-kendaraan itu," katanya.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, kata dia, dapat mengecek ke Markas Polsek Semarang Barat dengan membawa surat-surat resmi.
AW sendiri diduga sebagai seorang penadah sepeda motor rampasan yang digadaikan oleh debt collector nakal.
Menurut dia, penyitaan ini berawal dari pengembangan tersangka pencurian sepeda motor yang sudah ditangkap sebelumnya.
Motor-motor ini, lanjut dia, diduga rampasan debt collector yang berasal dari pemilik yang menunggak angsuran.
"Motor yang disita tidak dikembalikan ke perusahaan leasing, tapi malah digadaikan ke AW ini," katanya.
AW yang masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ini, kata dia, juga menetapkan besaran bunga dan jangka waktu pembayaran terhadap motor yang digadaikan penagih nakal tersebut.
"Digadaikan antara Rp1 juta sampai Rp4 juta per unit," katanya.
Ia menuturkan penyitaan ini sendiri didasarkan oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang pemindahtanganan barang jaminan.
Polisi, lanjut dia, hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
"Ada kemungkinan sepeda motor hasil curian itu berada di antara kendaraan-kendaraan itu," katanya.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, kata dia, dapat mengecek ke Markas Polsek Semarang Barat dengan membawa surat-surat resmi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN Icon Plus raih puluhan penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2024
19 September 2024 18:38 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB