Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, pertimbangan pembahasan DOB kembali dilakukan karena melihat banyak sekali kebutuhan daerah untuk dimekarkan seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal di daerah tersebut.

"Terlebih lagi pemekeran wilayah dibutuhkan untuk meminimalisir tingkat penyalahgunaan anggaran atau kasus korupsi. Misalnya di Riau, sebuah kabupaten mempunyai anggaran hampir Rp3 triliun dan penggunannya tidak transparan karena jarak, jumlah penduduk berjauah sehingga penggunaan anggaran tidak jelas. Gubernur dan bupati-batu masuk bui kena kasus korupsi," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Lukman menjelaskan, terkait dengan posisi DOB disepakti masuk dalam Prolegnas secara komulatif artinya tidak ada pembatasan sehingga terbuka berapapun jumlahnya.

"Masyarakat dipersilahkan mengajukan pendaftaran sesuai prosedur berdasarkan peraturan pemerintah mengirimkan DOB kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke Komisi II," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.