Jaksa Agung: Jangan Curigai Penanganan Kasus BG
Selasa, 3 Maret 2015 15:58 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
"Ya kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional," katanya, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan langkah pertama kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Simak di sini, KPK melimpahkan berkas kasus BG)
Sebelumnya, tambah dia, sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," katanya.
Saat ditanya wartawan apakah kejagung akan mengeluarkan "deponeering", ia menegaskan, penggunaan deponeering tidak boleh sembarangan tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung setelah berkas permohonan kasasinya atas putusan praperadilan, ditolak.
Kemudian KPK tidak mengambil langkah luar biasa Peninjauan Kembali karena melihat peraturan KUHAP bahwa penyidik tidak bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
(Simak juga di sini, pernyataan wapres terkait KPK-BG)
Ia mengatakan langkah pertama kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Simak di sini, KPK melimpahkan berkas kasus BG)
Sebelumnya, tambah dia, sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," katanya.
Saat ditanya wartawan apakah kejagung akan mengeluarkan "deponeering", ia menegaskan, penggunaan deponeering tidak boleh sembarangan tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung setelah berkas permohonan kasasinya atas putusan praperadilan, ditolak.
Kemudian KPK tidak mengambil langkah luar biasa Peninjauan Kembali karena melihat peraturan KUHAP bahwa penyidik tidak bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
(Simak juga di sini, pernyataan wapres terkait KPK-BG)
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gamelan Sekaten Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari dibawa ke Bangsal Pradangga Masjid Agung
09 September 2024 13:26 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017