"Adanya kebijakan tersebut mengharuskan para kades menyerahkan semua hasil dari tanah bengkok untuk kepentingan desa dan tanah bengkok bukan lagi merupakan fasilitas desa, melainkan menjadi pendapatan desa," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi di Semarang, Senin.

Menurut dia, keluhan para kades itu disampaikan langsung kepada dirinya saat melakukan kunjungan kerja ke dua kabupaten tersebut beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat bahwa keluhan sejumlah kades itu cukup beralasan karena potensi hasil dari tanah bengkok yang dikelola perangkat desa cukup besar dalam mendatangkan keuntungan.

"Pemberian intensif bulanan sebesar Rp2 juta dari pemerintah sebagai kompensasi dari penghapusan pengelolaan tanah bengkok untuk para kades itu terlalu kecil jika dilihat dari kesibukan kades," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani menambahkan bahwa pemerintah harus ikut memikirkan nasib para kades ke depannya.

"Adanya keuntungan yang diperoleh para kades dari pengelolaan tanah bengkok itu dapat memacu kades mengabdi secara total bagi desa masing-masing," katanya.

Ia mengharapkan para kades mendapat tambahan besaran intensif yang diterima tiap bulan agar kesejahteraan kades meningkat.