Sikat Kawasaki NInja RR , Siswa SMK di Cilacap Ditangkap
Jumat, 17 April 2015 13:16 WIB
Ilustrasi. Kawasaki Ninja RR
"Tersangka berinisial BP (20) ditangkap di rumahnya, Jalan Pepaya, Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono di Cilacap, Jumat.
Ia mengatakan tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau berpelat nomor R-3803-RF milik Ariyanto, warga Jalan Protokol, Desa Kalisabuk, pada tanggal 19 Februari 2015.
Menurut dia, sepeda motor milik korban hilang saat berada di tempat parkir Pasar Wage, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, sehingga kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi.
"Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim mendapat informasi jika di salah satu bengkel yang berlokasi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, ada sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang mencurigakan tanpa pelat nomor," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mendatangi bengkel tersebut untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang sedang diservis.
Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut dia, nomor rangka dan nomor mesinnya cocok dengan sepeda motor milik Ariyanto yang hilang di tempat parkir Pasar Wage, Desa Karangkandri.
"Anggota kami segera menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah," jelasnya.
Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian, yakni dengan mencabut kabel warna kuning dan hitam yang berada di dalam kunci kontak motor.
Setelah keluar, kata dia, kedua kabel itu disatukan kembali sehingga sepeda motor bisa dihidupkan.
"Pelaku mengaku sepeda motor itu digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Terkait hal itu, kata dia, tersangka BP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja RR curian itu disita di Polres Cilacap sebagai barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor, jangan lupa kunci setang saat diparkirkan dan bila perlu, pasang kunci tambahan atau alarm untuk mencegah aksi pencurian sepeda motor. Khusus bagi para orang tua, kami imbau agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan putra-putrinya agar tidak tersangkut dengan tindak kriminalitas," katanya.
Ia mengatakan tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau berpelat nomor R-3803-RF milik Ariyanto, warga Jalan Protokol, Desa Kalisabuk, pada tanggal 19 Februari 2015.
Menurut dia, sepeda motor milik korban hilang saat berada di tempat parkir Pasar Wage, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, sehingga kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi.
"Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim mendapat informasi jika di salah satu bengkel yang berlokasi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, ada sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang mencurigakan tanpa pelat nomor," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mendatangi bengkel tersebut untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang sedang diservis.
Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut dia, nomor rangka dan nomor mesinnya cocok dengan sepeda motor milik Ariyanto yang hilang di tempat parkir Pasar Wage, Desa Karangkandri.
"Anggota kami segera menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah," jelasnya.
Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian, yakni dengan mencabut kabel warna kuning dan hitam yang berada di dalam kunci kontak motor.
Setelah keluar, kata dia, kedua kabel itu disatukan kembali sehingga sepeda motor bisa dihidupkan.
"Pelaku mengaku sepeda motor itu digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Terkait hal itu, kata dia, tersangka BP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja RR curian itu disita di Polres Cilacap sebagai barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor, jangan lupa kunci setang saat diparkirkan dan bila perlu, pasang kunci tambahan atau alarm untuk mencegah aksi pencurian sepeda motor. Khusus bagi para orang tua, kami imbau agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan putra-putrinya agar tidak tersangkut dengan tindak kriminalitas," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pencuri spesialis Kawasaki Ninja ditangkap setelah dijebak kekasihnya
03 November 2020 14:55 WIB, 2020
Jokowi jajal jalan perbatasan Nunukan dengan "chopper" Kawasaki W175
19 December 2019 14:54 WIB, 2019
Yamaha, Honda dan Kawasaki Masuk finalis "Forwot Motorcycle of the Year 2014"
30 October 2014 13:08 WIB, 2014
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB