Tawarkan di Jejaring Sosial, Pengedar Serbuk Mercon Diringkus
Kamis, 2 Juli 2015 15:31 WIB
Ilustrasi - Sejumlah polisi melakukan razia petasan di kawasan pasar Kliwon Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (25/7). Razia petasan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa. FOTO ANTARA/Anis Efi
Kasubag Humas POlres Magelang Kota, AKP Esti Wandari di Magelang, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap petugas resmob Satreskrim Polres Magelang Kota saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta.
Esti mengatakan penangkapan Pradita berawal dari salah satu anggota Polres Magelang Kota menemukan penawaran petasan kepada masyarakat luas di jejaring sosial.
Setelah itu petugas dari Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyamaran untuk membeli petasan tersebut.
"Akhirnya petugas berhasil menangkap Pradita yang membawa bahan baku petasan yang dimasukkan ke dalam tasnya," ungkapnya.
Ia menuturkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 13 bungkus serbuk mercon dan 24 sumbu petasan masing-masing panjang sekitar 50 centimeter.
Setelah menangkap Pradita, katanya petugas berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan Nur Wachidun (36) warga Dusun Butuh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
"Dalam pengakuannya, Pradita membeli obat mercon tersebut dari Nur Wachidun yang diduga sebagai peracik serbuk mercon," ujarnya.
Ia mengatakan dari tangan Nur Wachidun, petugas menyita beberapa bungkus serbuk mercon, terdiri atas belerang, bubuk brom, dan potasium.
Ia menuturkan kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 tentang bahan peledak.
Esti mengatakan penangkapan Pradita berawal dari salah satu anggota Polres Magelang Kota menemukan penawaran petasan kepada masyarakat luas di jejaring sosial.
Setelah itu petugas dari Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyamaran untuk membeli petasan tersebut.
"Akhirnya petugas berhasil menangkap Pradita yang membawa bahan baku petasan yang dimasukkan ke dalam tasnya," ungkapnya.
Ia menuturkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 13 bungkus serbuk mercon dan 24 sumbu petasan masing-masing panjang sekitar 50 centimeter.
Setelah menangkap Pradita, katanya petugas berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan Nur Wachidun (36) warga Dusun Butuh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
"Dalam pengakuannya, Pradita membeli obat mercon tersebut dari Nur Wachidun yang diduga sebagai peracik serbuk mercon," ujarnya.
Ia mengatakan dari tangan Nur Wachidun, petugas menyita beberapa bungkus serbuk mercon, terdiri atas belerang, bubuk brom, dan potasium.
Ia menuturkan kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 tentang bahan peledak.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB