Korupsi kakap telah merampas hak asasi manusia seperti hak untuk kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk mendapat perlakukan yang sama.

Organisasi anggota parlemen global yang menyatakan perang terhadap korupsi — GOPAC pada konferensi kelima tahun 2013 telah bersepakat ingin memperluas penerapan instrumen hukum internasional sehingga dapat memberikan kewajiban bagi negara-negara di dunia untuk bekerja sama dalam upaya perlawanan terhadap korupsi.

"Indonesia yang telah membentuk GOPAC Indonesian Chapter pada tahun 2012 dan bergabung dengan SEAPAC memiliki ketertarikan kuat untuk mendorong agar pelaku grand corruption dapat diadili secara universal," kata Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam sambutan saat membuka secara resmi Sidang Umum GOPAC ke-VI di Yogyakarta, Selasa.

Ia menyebut data fantastis dari Bank Dunia, aliran dana keluar negeri dari aktivitas kriminal, seperti korupsi dan pengemplangan pajak diperkirakan senilai 1-1,5 triliun dolar AS pertahun.

"Separuhnya berasal dari negara berkembang dan negara yang berada dalam masa transisi," kata Novanto.

Sementara dana untuk pencapaian program pasca-2015, SDGs (Sustainable Development Goals) diperlukan hanya 135 miliar dollar AS.

Jika hasil dari grand corruption dikonversikan pada biaya pencapaian SDGs maka dunia memiliki sumber dana yang luar biasa untuk menciptakan tempat tinggal yang lebih baik bagi manusia.

"Kita berharap, GOPAC dapat menjadi pemain kunci untuk mendorong perlawanan terhadap grand corruption, menjadi mitra kerja sama internasional untuk mendorong terciptanya mekanisme internasional untuk mengadili para pelaku grand corruption. GOPAC harus mampu untuk melumpuhkan impunitas, agar hukum tegak tidak pandang bulu (equality before the law),” ujarnya.

Korupsi, menurut dia bukan hanya permasalahan moral tetapi juga merupakan hambatan serius bagi upaya pengentasan kemiskinan, penghapusan kelaparan, terbatasnya akses pada kesehatan dan pendidikan, serta upaya-upaya yang ingin diraih pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam Sidang Umum di Yogyakarta, anggota GOPAC diharapkan bisa duduk bersama untuk mendiskusikan langkah-langkah yang efektif sebagai upaya pemberantasan korupsi, khususnya grand corruption dimana langkah tersebut bertujuan untuk mengkategorikan grand corruption sebagai kejahatan internasional sehingga memungkinkan lembaga internasional untuk menangkap, mengadili, menyidangkan dan menghukum para pelakunya.

Agenda pertemuan dijadwalkan akan berlangsung 5-8 Oktober, diikuti delegasi dari 74 negara, 4 ketua parlemen, 5 wakil ketua parlemen dan kurang lebih 250 peserta yang terdiri dari anggota dan observer.

Peserta akan berdebat dan berdiskusi melalui enam panel yang secara luas akan berbicara tentang isu-isu Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), grand corruption, pemulihan aset, peningkatan partisipasi perempuan dalam isu-isu non-tradisional, hingga berbicara mengenai demokrasi biaya tinggi.

“Semoga konferensi kali ini dapat menghasilkan sebuah deklarasi yang dapat mendukung pencapaian-pencapaian misi GOPAC di masa mendatang dan menjadi landasan besar dalam gerakan perlawanan terhadap korupsi,” demikian Setya Novanto.