Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Selasa, Andrean melaporkan DWI (39) warga Rejosari, Semarang Timur, pemilik "event organizer" tersebut.

Andrean menjelaskan penipuan itu berawal ketika pada tahun 2014 DWI menawarkan suatu invetasi berupa konser musik jazz yang menampilkan trio Tompi, Sandy Sandoro, dan Glenn Fredly di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.

DWI menjelaskan keuntungan menggiurkan atas pertunjukan musik tersebut.

"Dia menjanjikan keuntungan enam persen," kata Andrean.

Andrean mengaku tertarik dan siap menginvestasikan uangnya sebesar Rp660 juta.

Uang tersebut, lanjut Andrean, diserahkan kepada DWI secara transfer maupun tunai dalam kurun waktu antara Maret hingga April 2014.

Setahun lebih berlalu, konser musik yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

Bahkan, menurut dia, DWI juga tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang Rp660 juta tersebut.

Kecewa terhadap perbuatan DWI, Andrean akhirnya mengadukan perkara tersebut ke polisi.