Projo: Presiden Tidak Hambat Pemeriksaan Setya Novanto
Kamis, 31 Desember 2015 8:04 WIB
ilustrasi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan MKD seusai menutup sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). (ANTARA FOTO/Sigid Ku
"Kalau presiden sudah menerima surat itu, pasti akan memberikan ijin. Karena ini bagian dari proses penegakkan hukum," kata Budi di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya terkait Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo perihal permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto.
Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli lalu.
Budi menegaskan, publik pasti paham bahwa rencana pemeriksaan atas Novanto itu semata-mata demi penegakan hukum. Menurut dia, pemeriksaan itu tidak terkait dengan politik sehingga dirinya yakin bahwa izin Presiden pasti keluar.
"Ini bukan soal politik atau soal Setya Novanto. Izin pasti keluar karena penegakan hukum adalah bagian dari Nawacita," ujarnya.
Terkait pernyataan Sekretariat Kabinet Pramono Anung bahwa Presiden Jokowi belum menerima surat dari Jaksa Agung, Budi meyebut hal itu hanya masalah mekanisme administrasi saja.
Namun, ia meyakini tidak akan ada upaya menghalangi penerbitan izin bagi Jaksa Agung untuk memeriksa Novanto.
"Ini urusan yang sudah terbuka luas. Kalau masih ada yang nekat mau main-main, sangat keterlaluan," katanya.
Hal itu dikatakannya terkait Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo perihal permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto.
Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli lalu.
Budi menegaskan, publik pasti paham bahwa rencana pemeriksaan atas Novanto itu semata-mata demi penegakan hukum. Menurut dia, pemeriksaan itu tidak terkait dengan politik sehingga dirinya yakin bahwa izin Presiden pasti keluar.
"Ini bukan soal politik atau soal Setya Novanto. Izin pasti keluar karena penegakan hukum adalah bagian dari Nawacita," ujarnya.
Terkait pernyataan Sekretariat Kabinet Pramono Anung bahwa Presiden Jokowi belum menerima surat dari Jaksa Agung, Budi meyebut hal itu hanya masalah mekanisme administrasi saja.
Namun, ia meyakini tidak akan ada upaya menghalangi penerbitan izin bagi Jaksa Agung untuk memeriksa Novanto.
"Ini urusan yang sudah terbuka luas. Kalau masih ada yang nekat mau main-main, sangat keterlaluan," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017