"Tersangka J (Jessica) tidak konsisten dengan data yang petugas miliki dan itu salah satu yang krusial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.

Krishna menyebutkan penyidik kepolisian memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu.

Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.

Berdasarkan alat bukti ditambah keterangan Jessica yang tidak konsisten, diungkapkan Krishna, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka pada Jumat (29/1) menjelang tengah malam.

Anggota polisi wanita (Polwan) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Jessica sebagai tersangka yang disesuaikan dengan barang bukti dan petunjuk yang dikantongi penyidik.

Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi es kopi Vietnam Restauran Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).